Respon Permohonan Eksekusi PN Madiun dan BPN Datangi Obyek Sengketa di Kelun Lakukan Kroscek & Pengukuran
PasifikNews.com_Madiun.Berlarut larutnya ( bertahun tahun )proses penyelesaian sengketa kepemilikan sebidang tanah atas dasar jual beli antara Subagyo (Penjual) dan Boniran (pembeli) yang keduanya warga Kelurahan Kelun Kota Madiun mensyiratkan ujung akhir.

Setelah berkali-kali berproses hukum di Pengadilan Negeri Kota Madiun, pada Rabu 17 September 2025,petugas PN Madiun yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kota Madiun bersama petugas dari Badan Pertanahan Kota Madiun mendatangi Obyek Sengketa untuk melakukan Kroscek sekaligus Mengukur luas tanah yang selama ini menjadi Obyek Sengketa.

Boniran (pembeli) didampingi oleh 2 Advokat yang selama ini menjadi Kuasa Hukumnya yakni Advokat Joko Purnawan Dewantoro,SH dan Advokat Adi Juwono,SH ikut langsung mendampingi proses Pengukuran Atas Obyek Sengketa yang ditandai dengan Pemasangan Patok batas.
” Hari ini petugas dari PN Kota Madiun dan petugas BPN mengkroscek sekaligus melakukan Pengukuran Luas Tanah yang selama ini menjadi Obyek Sengketa. Klien saya sudah lama telah membeli namun hingga bertahun tahun klien saya kesulitan untuk menguasai sekaligus untuk Balik Nama. Saat ini mewakili Klien saya, sudah Mengajukan Permohonan Eksekusi ke PN Madiun, setelah selesai Pengukuran hari ini, selanjutnya menunggu jadwal Eksekusi nya ” , Kata Advokat Joko Purnawan Dewantoro,SH dan Adi Juwono,SH kepada PasifikNews.com usai Pengukuran.
Meski Termohon Subagyo sempat melakukan protes atau keberatan atas proses Pengukuran Obyek luas tanah beserta batas batasnya tersebut, Pengukuran tetap berjalan sampai selesai. Tampak Lurah Kelun, Kasi Trantib, Babinkamtibmas, dan Babinsa ikut berada di lokasi Pengukuran.
Menurut Kuasa Hukum Boniran, setelah ini tinggal menunggu Pelaksanaan Eksekusi atas Obyek Sengketa oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun. (Jhon).












