Terus Telusuri Bukti Tambahan Team Dari KPK Geledah Rumah Kadin PUPR Kota Madiun
Pasifiknews.com_Madiun.Pasca OTT KPK di Kota Madiun,penelusuran bukti bukti yang bukan tidak mungkin bisa kian Menguatkan pembuktian secara hukum,Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikutnya menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah, membuka babak lanjutan dalam pengusutan dugaan pemerasan proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penggeledahan dilakukan Kamis (22/1/2026) di kediaman Thariq Megah yang berlokasi di Jalan Tanjung Manis Gang 14 Nomor 4, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman. Sekira pukul 10.30, tim penyidik KPK terlihat memasuki kawasan permukiman dengan menggunakan beberapa kendaraan, disaksikan perangkat lingkungan setempat.
Aktivitas tersebut menyedot perhatian warga sekitar. Meski pagar rumah tertutup rapat selama proses berlangsung, lalu-lalang penyidik di dalam lokasi menjadi perbincangan di lingkungan setempat. Sejumlah warga mengaku tidak terkejut dengan penggeledahan tersebut, mengingat nama Thariq telah lebih dulu disebut dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Madiun.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan pendalaman kasus pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat, dengan modus permintaan fee proyek dan pengelolaan dana CSR yang tidak sesuai ketentuan. Dalam perkara ini, posisi pejabat teknis dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan proses perizinan dan pelaksanaan proyek infrastruktur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam OTT yang digelar pada Senin (19/1/2026). Mereka adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah, serta seorang pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam pengumpulan dana.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. KPK mengungkap bahwa aliran dana berasal dari sejumlah pihak swasta yang tengah mengurus perizinan maupun proyek di Kota Madiun, termasuk dalam skema yang diklaim sebagai dana CSR.
KPK juga menyoroti adanya pengaturan yang menyimpang terkait pemanfaatan dana CSR, termasuk dugaan penggunaan peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Skema ini diduga dimanfaatkan untuk menarik dana dari pihak swasta dengan dalih kepentingan pemerintah daerah.
Hingga Kamis siang, tim penyidik KPK masih berada di lokasi untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Belum ada keterangan resmi terkait barang bukti yang diamankan maupun langkah hukum berikutnya.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri peran masing-masing pihak dalam praktik pemerasan tersebut. Penggeledahan ini menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah tengah mendalami lebih jauh keterlibatan pejabat teknis dalam tata kelola proyek dan perizinan di Kota Madiun.(Pam.Jhn).














