Pasca OTT di Kota Madiun KPK Lakukan Penggeledahan Dalami Dugaan Pemerasan Berkedok CSR
Pasifiknews.com_ MADIUN –Pasca Operasi Tangkap Tangan di Kota Madiun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Terbaru, tim penyidik menggeledah rumah pribadi Maidi yang berlokasi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Rabu 21 Januari 2026.

Pantauan awak Media di lokasi,Penggeledahan berlangsung cukup lama. Tim KPK mulai memasuki lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan baru meninggalkan rumah tersebut pada pukul 20.47 WIB. Saat awak media berada di lokasi, penyidik tampak keluar membawa satu koper berwarna gelap yang kemudian dimasukkan ke bagasi mobil Toyota Innova hitam.

Sejumlah petugas lainnya terlihat membawa perlengkapan dokumentasi sebelum meninggalkan lokasi. Meski rombongan KPK telah pergi, pagar rumah masih tampak terbuka. Dari luar, terlihat beberapa kendaraan mewah terparkir di area rumah, di antaranya Toyota Alphard, Toyota Innova, Mitsubishi Pajero, serta satu unit mobil Mitsubishi lainnya.
Penggeledahan ini diduga berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan fee proyek, pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR), serta gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Salah satu warga sekitar yang di wawancarai sejumlah awak Media, Anung Silowardono, mengaku rumah tersebut sudah beberapa hari terakhir tampak kosong.
“Sudah dua hari ini tidak ada orang. Tadi siang sampai malam ramai, ada sekitar enam mobil. Tapi saya tidak tahu mereka membawa apa saja,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Dalam keterangan melalui Pers Conference dengan Media terkait OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta. Rinciannya, Rp350 juta diamankan dari RR dan Rp200 juta dari TM.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, MD diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun SMN dan Kepala BKAD Kota Madiun SD.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun, yang diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Uang itu disebut-sebut berkaitan dengan pemberian izin akses jalan dengan dalih sewa selama 14 tahun untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
“Uang tersebut kemudian ditransfer oleh Yayasan STIKES ke rekening CV Sekar Arum atas nama RR pada 9 Januari 2026,” kata Asep. STIKES Bhakti Husada sendiri diketahui tengah dalam proses alih status menjadi universitas.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. Dalam salah satu kasus, MD diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang.
“Uang itu diterima SK dari PT HB dan disalurkan kepada MD melalui RR dalam dua kali transfer pada Juni 2025,” ujar Asep.
Tak berhenti di situ, dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, MD melalui Kepala Dinas PUPR TM diduga meminta fee sebesar enam persen. Namun, kontraktor hanya menyanggupi empat persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan kepada MD.
Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain pada periode pertama kepemimpinan MD tahun 2019–2022 dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.
Asep menambahkan, dalam perkara ini turut ditemukan adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“Mulai dari pengelolaan TSP, penyaluran dalam bentuk uang, hingga tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” tegasnya.
KPK menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai fungsi dana sosial dan tata kelola pemerintahan daerah. Kasus ini dinilai berpotensi berdampak pada pelayanan publik, perizinan usaha, serta pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Kota Madiun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Maidi maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan maupun perkara yang tengah disidik. KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(Pam.Jhn).

















