Progres Sidang Gugatan Edi Susanto Versus PT Jatim Parkir Center di PN Kota Madiun via E-Court

Pasifiknews.com_Madiun. Seperti telah diberitakan sebelumnya oleh Media ini,Setelah beberapa waktu yang lalu Materi Gugatan dengan nomor perkara ; 22.Pdt.G/2026/PN Mad telah dibacakan oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya di Persidangan di PN Kota Madiun, hari ini Selasa,2 Juni 2026,melalui Sidang Online atau E-Court , pihak Tergugat II ( PT Jatim Parkir Center ) dan pihak Turut Tergugat II ( Rumah makan Jemani Spesial Gurami ) menyampaikan Jawaban atas Gugatan Penggugat.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat II dan Turut Tergugat II yakni Advokat Adip Rijananto,SH,MH saat diwawancarai oleh Jurnalis Pasifiknews.com di PN Kota Madiun pada Selasa,2 Juni 2026.Dalam hal ini,menurut Advokat Adip Rijananto, melalui E-Court pihaknya Mengajukan Eksepsi dan Jawaban atas Gugatan Penggugat ;












