Advokat Senior Prijono,SH,M.Hum Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PERADI Kabupaten Madiun 2026-2031

Pasifiknews.com_Madiun.Rapat Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) Kabupaten Madiun pada Sabtu, 1 Agustus 2026 di Hotel Merdeka Kota Madiun, Memilih,Mengukuhkan dan Menetapkan secara Aklamasi Advokat Senior Prijono,SH,M Hum sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Madiun periode 2026-2031.

Rapat yang mengambil Motto ” Membangun kekuatan PERADI sebagai Organisasi Advokat yang Tangguh ” di Hotel Merdeka Kota Madiun tersebut dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Kota Madiun Advokat Arief Purwanto,SH,MH,CTA,CLA, Advokat Hari Ananto,SH,MH dari Korwil Jatim, Pengurus DPN Peradi dan Puluhan anggota PERADI Madiun dan Ponorogo.
Ketua Terpilih Prijono,SH,M Hum kepada sejumlah Wartawan yang mewawancarai usai acara mengatakan ;
“ Setelah terbentuknya Peradi Kabupaten Madiun perlu saya sampaikan bahwa saya sudah Dua kali ini menancapkan Bendera Peradi ini , yakni di Madiun Raya atau Karesidenan dan sekarang kembali diberikan Amanah untuk memimpin di Kabupaten Madiun. Tentu yang menjadi prioritas Utama saya nanti ya akan memperbaiki pelayanan kepada Anggota Peradi dengan lebih Bijaksana dan sebaik-baiknya “, Kata Advokat senior yang selama ini sudah malang melintang menangani berbagai Perkara Hukum sebagai salah unsur Penegak Hukum,Prijono, SH,M Hum kepada sejumlah Media usai acara di Hotel Merdeka Kota Madiun Sabtu sore.

Lebih lanjut dikatakan oleh Prijono bahwa berkaitan dengan KUHP yang baru, menurutnya bahwa tentunya akan lebih aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan anggota Peradi dalam rangka melayani dan memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik kepada Klien yang notabene para Klien tersebut adalah Klien yang tidak tahu Hukum.

Ditegaskan oleh Prijono bahwa pada prinsipnya adalah Jangan Meninggalkan Noda kepada para Klien.Menurutnya jangan pernah mempermainkan hukum kepada Klien atau Masyarakat.Pihaknya akan selalu mengawasi kinerja para Anggota Peradi jangan sampai melanggar Kode Etik Profesi dan bagi yang melanggar menurutnya saat ini Sangsinya sudah sangat nyata yang mana Perihal tersebut Sesuai apa yang sudah Diamanatkan oleh Ketua Umum Peradi.(Jhon).












