Pasifik News
Beranda Daerah Mengupas Substansi Materi Replik Yang Disampaikan Penggugat Melalui Sidang E-Court

Mengupas Substansi Materi Replik Yang Disampaikan Penggugat Melalui Sidang E-Court

Pasifiknews.com_Madiun.Sengketa perdata yang saat ini Sedang Bergulir di Ranah Ruang Sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun,hari ini,Selasa 9 Juni 2026 berlangsung melalui Sidang Online atau E-Court dengan Agenda Penyampaian Replik atau Tanggapan Penggugat atas Jawaban Tergugat.

Sengketa Hukum Keperdataan ini yakni antara Edy Santoso ( Penggugat ) melawan Kiagus ( Tergugat ) yang dalam Substansi Materi Repliknya Menilai bahwa Tergugat dianggap Tidak Transparan.

Seperti diketahui bahwa progres Sidang gugatan Perdata Wanprestasi yang dilayangkan oleh Edy Susanto Santosa selaku Penggugat terhadap Kiagus Firdaus sebagai Tergugat memasuki tahap Replik melalui sidang E-Court di PN Madiun. Sidang E-Court pada Selasa,9 Juni 2026,Pihak Penggugat menanggapi jawaban Tergugat yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Jawaban yang disampaikan Tergugat pada Sidang pekan sebelumnya dinilai oleh Penggugat  berisi penyangkalan dan upaya menggeser fokus persoalan dari substansi sengketa yang sebenarnya.
“Inti perkara ini sangat sederhana. Penggunaan aset milik penggugat sudah sesuai dengan batas yang diatur dalam perjanjian pinjam pakai atau justru telah melampaui hak yang diberikan,” ujar Advokat Melisa Susanto Kuasa Hukum penggugat, Selasa (9/6/2026).

Pengacara atau Lawyer dari Kantor Hukum  Athena & Partners Surabaya tersebut menyampaikan Replik yang diajukan dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Madiun yang pada dasarnya menegaskan satu hal penting,Yakni setiap perjanjian harus dilaksanakan sesuai isi yang telah disepakati para pihak.

“Terutama Kiagus dan PT JPC yang secara fakta menggunakan tanah penggugat untuk lahan parkir komersial,” jelas Advokat Melisa.
Dalam repliknya, Penggugat menegaskan bahwa perkara ini bukan mengenai siapa pemilik PT JPC maupun Rumah Makan yang beroperasi di lokasi tersebut. Yang menjadi pokok sengketa adalah penggunaan objek pinjam pakai untuk berbagai aktivitas komersial yang menurut Penggugat tidak pernah diperjanjikan sebelumnya.

Penggugat juga menanggapi argumentasi Tergugat yang berulang kali menekankan besarnya investasi yang telah dikeluarkan Kiagus, PT JPC maupun Rumah Makan Jemani. Menurutnya bahwa Dalam hukum perdata Indonesia tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa besarnya investasi dapat menghapus kewajiban untuk menaati isi perjanjian.

“Sebesar apa pun investasi yang diklaim telah dikeluarkan oleh Kiagus, PT JPC  maupun Rumah Makan Jemani tidak pernah mengubah hak kepemilikan atas aset maupun menghapus kewajiban para pihak untuk tunduk pada isi perjanjian yang telah mereka sepakati sendiri,” tegasnya.

Penggugat mempertanyakan transparansi pengelolaan usaha Selama bertahun-tahun pelaksanaan perjanjian. Menurut Penggugat, laporan keuangan yang memadai tidak pernah diberikan oleh Kiagus, PT JPC dan RM Jemani secara terbuka. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan pembagian keuntungan yang seharusnya diterima.

“Tanpa adanya akses terhadap data pendapatan dan laporan usaha yang dapat diverifikasi, maka kewajaran pembagian keuntungan menjadi sulit diuji secara objektif,” jelas Melisa.
Replik juga membantah berbagai tuduhan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi sengketa. Termasuk tuduhan premanisme maupun perusakan yang menurut Penggugat tidak pernah didukung uraian fakta maupun alat bukti yang jelas.

Advokat Melisa lebih lanjut menegaskan bahwa Gugatan yang diajukan Kliennya bukanlah upaya untuk mengingkari perjanjian. Justru upaya untuk menegakkan isi perjanjian itu sendiri. Dalam hukum perdata,Menurutnya ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan, pihak yang dirugikan memiliki hak konstitusional untuk meminta perlindungan hukum melalui pengadilan.

“Negara Hukum tidak dibangun di atas siapa yang paling kuat berinvestasi, melainkan siapa yang mampu membuktikan bahwa dirinya telah menjalankan hak dan kewajiban sesuai hukum dan perjanjian,” pungkasnya.(Y.Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan