Didampingi LBH Imparcial Madiun, Samsul Disidang Perkara Dugaan Memukul Pegawai KAI Daop 7 Madiun

Pasifiknews.com_Madiun.Buntut dari Kericuhan saat Dilakukannya Penertiban pengosongan rumah yang di Klaime sebagai Aset PT KAI Daop 7 Madiun dijalan TGP kota Madiun pada Desember 2024 yang lalu, Samsul Hadi, warga Sentul Banjarejo kota Madiun mulai disidangkan di Pengadilan Negeri kota Madiun pada Rabu 10 Juni 2026 dengan Dakwaan melakukan Penganiayaan.

Syamsul Hadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun Sulistyono dengan pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan yang ancaman hukuman nya 2 tahun penjara. Terdakwa didakwa telah melakukan Pemukulan terhadap salah seorang Pegawai KAI Daop 7 Madiun Eksa Tri Cahyono pada saat Peristiwa Penertiban pengosongan unit rumah oleh KAI Daop 7 Madiun dijalan TGP kota Madiun Desember 2024 yang lalu.
Sidang dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim Ita Rahmadi Rambe,SH,MH dengan Agenda Pembacaan Dakwaan. Usai pembacaan Dakwaan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim masih menyarankan kepada Terdakwa untuk melakukan upaya Perdamaian dengan pihak korban yang pada kejadian Desember 2024 yang lalu Mengalami luka memar di area pelipis akibat Pukulan dari Terdakwa dengan menggunakan Kayu.
“Saat kejadian itu saya datang ke lokasi secara pribadi sebagai bentuk solidaritas terhadap teman yang tempat tinggalnya mau dikosongkan oleh pihak KAI. Kejadian ini terjadi spontan karena suasana ricuh dan Saya sudah mendatangi Pak Eksa untuk Meminta maaf secara lesan dan diterima, tetapi perkara ini tetap berlanjut proses hukum sampai Pengadilan. Saat mediasi kembali di kantor Kejaksaan, pihak Team hukum KAI tidak mau berdamai. Saya tidak ditahan tetapi hanya wajib lapor. Saya kooperatif dan siap mengikuti proses hukum di Pengadilan ” Kata Syamsul yang dalam proses hukum ini harus dibantu dan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Imparcial karena keberadaan nya sebagai orang Tidak Mampu atau Miskin yang kesehariannya hanya bekerja berjualan air.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan Agenda Menghadirkan Saksi korban guna dimintai keterangan nya di Persidangan.(Jhon).











