Pasifik News
Beranda Daerah Tak Cukup Gugat ke PN, Dugaan Gratifikasi Oleh Oknum Pegawai BRI Cab Madiun Akan Dilaporkan

Tak Cukup Gugat ke PN, Dugaan Gratifikasi Oleh Oknum Pegawai BRI Cab Madiun Akan Dilaporkan

Pasifiknews.com_Madiun.Melalui Lima orang Lawyer atau Pengacara dari Kantor Hukum Ub & ub Partners yakni M Usman Baraja,SH,MH, Dwi Arrie Philiyanti,SH, Dr Sad Omega Kencana Waty, SH, Astrid Azizy,SH dan Sudiro,SH , Yunan Helmy Nasution, seorang Pengusaha tempat hiburan malam di kawasan Dolopo Melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Joko Pratikno, warga Sukomoro Magetan ( Tergugat 1), PT Bank BRI ( Persero ) Tbk Kantor Cabang Madiun ( Tergugat II ) , Kantor KPKNL Madiun ( Tergugat III )  , Kantor BPN Kabupaten Madiun ( Turut Tergugat 1 ) dan Kantor Notaris & PPAT Setya Budi,SH ( Turut Tergugat II ).

Sidang yang Digelar Hari ini,Selasa 7 Juli 2026 , Di Pengadilan Negeri Kota Madiun dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmi Dwi Astuti,SH,MH mengagendakan Pembacaan Gugatan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya di Persidangan. Dalam Gugatannya, Penggugat menyampaikan bahwa Penggugat adalah pihak yang secara nyata menyediakan dana, mengusahakan, membangun, mengelola dan mengusai sebidang tanah beserta bangunan yang saat ini dikenal sebagai Cafe Crown di Desa Dolopo, bahwa karena pertimbangan administratif dan keperluan pengajuan fasilitas kredit ke Bank, nama Tergugat I dipergunakan sementara sebagai pihak yang tercantum dalam Sertifikat bahwa penggunaan nama Tergugat I tersebut bukanlah peralihan kepemilikan yang sesungguhnya, melainkan hanya pinjam nama semata.

Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan oleh Penggugat Terhadap Tergugat I adalah bahwa menurut Penggugat,sekitar dua bulan setelah ditandatanganinya Akta Pernyataan tentang Kepemilikan nomor 31 Tergugat I datang menemui Penggugat dan secara Sepihak menyuruh Penggugat meninggalkan manajemen Caffe Crown serta menyerahkan pengelolaan kepada Tergugat I.

Bahwa permintaan tersebut Ditolak oleh Penggugat karena bertentangan dengan isi Akta Notaris dan Fakta kepemilikan keperdataan yang sebenarnya. Masih menurut Penggugat bahwa Sekitar satu bulan berselang, Tergugat I dan beberapa orang datang ke Caffe Crown untuk mengusir Penggugat dan ingin mengambil alih penguasaan usaha secara sepihak.

Tindakan Tergugat I dan orang orang suruhannya tersebut dinilai telah Menimbulkan keresahan, mengganggu kegiatan usaha, merugikan Penggugat dan merupakan bentuk itikad buruk.
Tindakan Tergugat I dinilai nyata nyata bertentangan dengan isi Akta Pernyataan nomor 31 yang sebelumnya telah disepakati para pihak. Tindakan Tergugat I dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata yaitu Ada perbuatan, Perbuatan melawan Hukum, Menimbulkan kerugian, Ada kesalahan dan Ada hubungan kausal.

Selain materi gugatan tersebut, usai keluar sidang,Saat diwawancarai oleh Pasifiknews.com, salah satu Kuasa Hukum Penggugat yakni Advokat Astrid Azizy,SH terkait permasalahan Akad kredit di Bank BRI, pihaknya mengatakan ;
” Seharusnya dari awal pihak perBankan memverifikasi terlebih dahulu terkait data data dari calon Debitur dengan cara mengecek mutasi rekening ini asli atau fiktif dan habis itu terkait dengan kegiatan usaha dan surat ijin ini valid atau tidak dan kita memfokuskan dari proses kredit ini adanya Dugaan Gratifikasi yang dijanjikan oleh Tergugat I kepada Tergugat II karena disitu ada menyangkut Sukses Fee dan disini tidak menutup kemungkinan kita akan memerintahkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan Dugaan Gratifikasi yang terjadi dilingkungan Bank BRI kantor Cabang Madiun “, Kata Advokat Astrid Azizy,SH kepada Pasifiknews.com.

Menurut Advokat Astrid Azizy, bahwa  hal ini dianggap telah merugikan Kliennya dengan kerugian yang ditaksir senilai 500 Juta rupiah dan Kerugian Immateriil senilai 1 Milyard rupiah.

Akhirnya sidang Ditunda dan akan dibuka kembali Persidangan nya pada pekan depan, dengan agenda Jawaban Tergugat.Usai sidang belum diperoleh tanggapan dari Kuasa Hukum Tergugat I dan Pihak Bank BRI diketahui belum hadir di Persidangan.Kita tunggu saja seperti apa nanti Jawaban dari Tergugat.(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan