Ditangani Kantor Hukum Ub & ub Partners ; Terpidana Aris Kurniawan Mendobrak Benteng Peradilan di Ranah PK Mahkamah Agung

Pasifiknews.com_Madiun.Aris Kurniawan,Terpidana yang juga seorang residivis Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Pemakai) akhirnya Melakukan Upaya Perlawanan Hukum Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dalam perkara no.81.pidsus/2023 PN Mejayan.
Permohonan Peninjauan Kembali atau PK oleh Aris Kurniawan,Seorang Terpidana residivis perkara penyalahgunaan (Pemakai) Narkotika,dengan Barang bukti 0,50 gram Sabu sabu yang di Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan hukuman penjara selama 10 Tahun tersebut Digelar Persidangannya hari ini, Rabu 22 Juli 2022.
Empat Pengacara atau Advokat dari Kantor Hukum UB & Ub Partners yakni Advokat Usman Baraja, Astrid Azizy, Sudiro dan Dwi Arrie Philiyanti yang menjadi Penasehat Hukum Terpidana residivis Aris kurniawan ( Pemohon PK ) Membacakan Materi Permohonan Peninjauan Kembali dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Mejayan di Persidangan yang digelar pada Rabu, 22 July 2026 di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Salah satu Advokat dari Kantor Hukum UB & Ub Partners yakni Advokat Astrid Azizy usai Sidang, kepada Pasifiknews.com mengatakan ;
” Kami selaku Penasehat Hukum dari Terpidana Aris kurniawan,residivis dalam perkara penggunaan Narkotika berdasarkan Undang-undang no,3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung pasal 67 huruf F dan Mengutip dari 9 Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia serta beberapa Peraturan terkait Residivis pengguna Narkotika dan kami Berkeyakinan Permohonan PK ini akan Dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Selain itu juga ada Peraturan Mahkamah Agung pasal 67 Huruf F tentang Kekhilafan Hakim dalam hal Penerapan pasal.Kami tidak asal ngomong bahwa ada dasar hukumnya juga bahwa Residivis wajib hukumnya dan Berhak dilakukan Rehabilitasi. Karena juga tidak ada korban lainnya yakni hanya dirinya sendiri “, Kata Advokat Astrid Azizy kepada Pasifiknews.com usai keluar dari Ruang Sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Seperti juga diketahui, beberapa waktu yang lalu dari Pantauan Pasifiknews.com, Para Pengacara dari Kantor Hukum UB & Ub Partners tersebut , dalam Perkara lain Permohonan Peninjauan Kembali yang Dimohonkan ke Mahkamah Agung Dikabulkan dan Masa hukuman Pemohon PK berhasil Berkurang masa hukumannya. (Jhon).










