Pasifik News
Beranda Hukum Muhammad Achwan,SH,M.Hum ; Jampidsus & Mitos Izin Presiden : Hukum Harus Lebih Tinggi Dari Jabatan

Muhammad Achwan,SH,M.Hum ; Jampidsus & Mitos Izin Presiden : Hukum Harus Lebih Tinggi Dari Jabatan

Pasifiknews.com_Madiun.Bangsa ini  sudah pada Stadium Kritis oleh virus Moralitas,Integritas dan Hati nurani yang Tergredadasi dari banyak Oknum aparat penegak hukum yang masif kehilangan Amanah dari anak Bangsa Negeri ini.

Kali ini Fenomena rusaknya Komitmen dari banyak Oknum Pejabat Negeri ini kian diwarnai argumentasi argumentasi hukum oleh ‘ Pembela ‘ Tersangka perkara Dugaan Korupsi dengan Membabi buta dan cenderung Keluar dari Substansi materi pokok perkaranya.

Inilah pandangan Hukum
Oleh: Muhammad Achwan, S.H., M.Hum.
Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Pidana Universitas Merdeka Malang PDKU Ponorogo

Polemik terkait pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus – Jampidsus kembali menyeret hukum ke ruang debat publik. Salah satu pernyataan yang viral adalah: “Penangkapan pejabat tinggi harus mendapat izin Presiden.”. Sebagai pengampu mata kuliah Hukum Pidana, saya merasa perlu meluruskan hal ini. Tujuannya bukan membela institusi tertentu, melainkan menjaga agar asas dasar hukum kita tidak dikaburkan oleh opini.

Pertama, apa kata undang-undang?

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana – KUHAP tidak mengatur adanya kewajiban izin Presiden untuk melakukan penangkapan atau penahanan terhadap siapapun. Syaratnya hanya dua yaitu adanya bukti permulaan yang cukup, dan untuk tindakan penggeledahan harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Muhammad Taufiq, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia: “Dalam KUHAP baru, penyidik wajib mengantongi surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebelum melakukan penggeledahan”. Pengecualian yang mensyaratkan izin Presiden hanya ada pada satu jabatan, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur. Itu diatur tegas dalam Pasal 90 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Alasan hukumnya sederhana, yaitu agar pemerintahan daerah tidak lumpuh jika pimpinannya ditahan. Jampidsus tidak termasuk dalam pengecualian itu. Maka berlaku asas umum Pasal 27 ayat 1 UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”. Sebagaimana disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra: “Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri”.

Kedua, bagaimana membaca pendapat publik?

Saya memahami kekhawatiran di balik pernyataan “harus izin Presiden”. Tujuannya agar tidak terjadi konflik antar lembaga penegak hukum. Namun dalam ilmu hukum, kita harus memisahkan antara norma, politik hukum, dan opini. Jika norma dicampur dengan opini, maka publik akan meyakini bahwa hukum di Indonesia tunduk pada jabatan. Padahal tujuan hukum adalah melindungi keadilan, bukan melindungi pangkat.

Ketiga, apa dampaknya bagi pendidikan hukum?

Kasus ini sejatinya adalah “bahan ajar hidup”. Dampak positifnya adalah mahasiswa dipaksa kembali membuka KUHAP dan berpikir kritis. Mereka belajar membedakan mana fakta hukum, mana narasi media. Sedangkan dampak tantangannya, jika narasi yang keliru terus dibiarkan, kita berisiko melahirkan generasi penegak hukum yang meyakini adanya “kelas” dalam hukum. Padahal SETARA Institute telah mengingatkan bahwa korupsi adalah _extraordinary crime_, sehingga _“setiap bentuk penghalangan proses hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu”_.

Penutup

Presiden menjalankan fungsi pengawasan. DPR menjalankan fungsi kontrol. Penegak hukum bekerja berdasarkan KUHAP. Dan kami di akademisi bertugas mengedukasi. Negara ini akan kuat jika hukum diletakkan di atas jabatan. Karena mahasiswa yang kita didik hari ini adalah Jaksa, Hakim, dan Pengacara masa depan. “Jika hukum takut pada pangkat, maka kita bukan negara hukum, melainkan negara jabatan.”(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan