Pasifik News
Beranda Daerah Gugatan Edy Susanto S Terhadap Ki Agus Firdaus (JPC) Hadirkan 2 Saksi di Persidangan di PN Madiun

Gugatan Edy Susanto S Terhadap Ki Agus Firdaus (JPC) Hadirkan 2 Saksi di Persidangan di PN Madiun

 

Pasifiknews.com_Madiun.Proses persidangan perkara Perdata sengketa Perjanjian pinjam pakai lahan selama 15 Tahun yang dipergunakan untuk lahan parkir dengan Sharring Profit 40℅ – 60℅ yang terletak disamping Rumah sakit Soedono yang terletak di jalan Dr.Sutomo Kota Madiun,Antara Edy Susanto Santoso ( Pemilik lahan )selaku Penggugat melawan Ki Agus Firdaus ( Pengelola Parkir )sebagai Tergugat,proses persidangan nya hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

 

Sidang yang digelar pada Selasa,4 Agustus 2026 tersebut Mengagendakan pemeriksaan 2 orang Saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat Ki Agus Firdaus (JPC).Dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan adalah Koordinator JPC dan Bagian Keuangan JPC.

 

Dalam persidangan tersebut,kedua Saksi pada pokoknya menerangkan seputar administrasi pengelolaan Parkir oleh pihak Tergugat (JPC) sesuai yang diketahui oleh Saksi sejak awal pengelolaan (2022) hingga tahun 2026.Saksi di persidangan juga menerangkan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat sudah memberikan Sharring profit kepada Penggugat.Dalam sidang tersebut, Hakim juga menanyakan kepada Saksi apakah saksi mengetahui bahwa dalam materi Gugatan para pihak pengikat Perjanjian pinjam pakai lahan tersebut, adalah pribadi antara Penggugat dan Tergugat,yang dipersidangan terungkap Keterkaitan Pihak JPC atau Jatim Parkir Canter selaku pengelola parkir.

 

Ketua Majelis Hakim sempat mengingatkan kepada Kuasa Hukum Penggugat agar tidak mengajukan pertanyaan pertanyaan yang melebar kemana mana yang keluar dari Materi pokok perkara.Ketua Majelis Hakim meminta agar fokus pada materi Gugatan.

Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan agar Kuasa Hukum Tergugat dalam mengajukan pertanyaan kepada Saksi tidak meminta kesimpulan atau menggiring Saksi membuat Kesimpulan karena Saksi adalah bukan Ahli.

 

Akhirnya sidang ditunda untuk dibuka kembali persidangan nya pada pekan depan.(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan