Sidang Kasus Pemukulan Pegawai KAI Daop 7 Madiun,Keterangan Saksi Tak Relevan Dengan BAP

Pasifiknews.com_Madiun.Sidang perkara Dugaan Pemukulan pegawai KAI Daop 7 Madiun, hari ini Rabu, 17 Juni 2026 di PN Kota Madiun mengagendakan Pemeriksaan Saksi Korban dan 2 Orang saksi dari Pegawai KAI. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut yakni Ita Rahmadi Rambe,SH,MH sempat mencecar Saksi terkait keterangan yang disampaikan Tidak Relevan dengan Keterangan yang dituangkan di BAP Penyidik Polisi.Beberapa keterangan Saksi yang Tertuang di BAP penyidik Kepolisian, berbeda dengan Keterangan yang disampaikan di Persidangan.

Terdakwa Samsul Hadi yang dijerat oleh JPU dengan pasal Penganiayaan,Selama proses persidangan tersebut didampingi oleh Para Pengacara/Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Imparcial Madiun yang dikomandani oleh Advokat Sigit Haryo Wibowo,SH.
Saksi korban yakni Eksa Tri Cahyono ( Pegawai KAI) yang dihadirkan di persidangan, pada pokoknya menerangkan bahwa dirinya menyatakan Tidak Mau Berdamai meski sebelumnya pernah Menerima Permintaan Maaf secara Pribadi dari Terdakwa Samsul Hadi.Saksi korban menyatakan Dipukul Terdakwa menggunakan Kayu sebanyak 1 kali yang menurutnya Mengenai kepalanya hingga Benjol dan menurut pengakuannya berakibat sakit pusing selama 2 minggu.
Peristiwa Pemukulan tersebut terjadi pada bulan Desember 2024 yang lampau dan Sungguh Memprihatinkan perkara tersebut Sampai Pengadilan baru sekitar 3 Minggu yang lalu dan hingga saat ini telah digelar Persidangan sebanyak 2 kali. Majelis Hakim yang Berupaya memberi ruang waktu kepada Terdakwa dan Korban untuk melakukan Mediasi Perdamaian ( Proses hukum tetap berjalan ) ditolak oleh Korban.
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Imparcial Madiun yang menerjunkan 3 orang Pengacaranya, tampak Konsisten terhadap Tugas Pokok dan Kewajibannya memberikan Bantuan Hukum, Pendampingan dan Pembelaan kepada Terdakwa Samsul Hadi secara GRATIS atau Prodeo mengingat Terdakwa status Sosial Ekonomi nya Kategori sebagai Warga Kurang Mampu atau Miskin.
LBH Imparcial Madiun kepada Pasifiknews.com usai Sidang menyatakan Akan Konsisten,Profesional,dan Maksimal memberikan Pendampingan dan Pembelaan Hukum terhadap Terdakwa Samsul Hadi sebagaimana Hak hak Hukum sebagai Terdakwa untuk memperoleh Keadilan yang Obyektif,Adil dan Berkwalitas serta Proporsional sesuai dengan KUHAP.
Fakta peristiwa yang Terjadi akibat proses dari Penertiban Unit Rumah dijalan TGP kota Madiun, bulan Desember 2024 yang lalu, menimbulkan sedikit Kisruh antara para Pegawai KAI Daop 7 Madiun dengan Para Simpatisan Penghuni Rumah yang rumah huniannya akan dikosongkan oleh Pihak KAI Daop Madiun, berujung Proses hukum Pidana di Pengadilan.
Seorang warga miskin yakni Samsul Hadi yang saat ini menjadi Terdakwa dugaan Pemukulan menggunakan Potongan Kayu hingga mengenai Kepala Korban ( Eksa Tri Cahyono ) yang notabene adalah Pegawai KAI, memantik Empati Jurnalis Pasifiknews.com memotret proses Peradilan Hukum yang saat ini Berjalan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. ” Menarik ” Si miskin sedang Berhadapan dengan Hukum, kita Tunggu dinamikanya berjalan di Persidangan.
Sidang akhirnya ditunda dan akan dibuka kembali Persidangan nya pada pekan Depan.(Jhon).














