Ketika Nyanyian ‘ Perintah Bapak ‘ Bergema di Persidangan Tipikor ” Saling Ungkap Cari Aman “
Pasifiknews.com_Madiun.Fenomena yang sering terjadi ketika seorang Oknum Pejabat Publik atau Kepala Daerah kesandung Hukum dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi Terdakwa di Ruang Persidangan Pengadilan Tipikor.Berkembangnya ketika para Oknum pejabat jajaran yang ikut terserempet perkara hukum tersebut dan harus menjadi Saksi di Persidangan, seringkali mereka menggemakan narasi yang hampir sama yakni beralibi bahwa mereka melaksanakan tugas karena atas Rekomendasi atau karena ada ‘ Perintah Bapak ‘ (Kepala Daerah) dan takut jika tidak melaksanakan.
Yang banyak terjadi di Persidangan,di Ruang Interogasi penajaman fakta hukum dibawah sumpah, upaya Membela diri, Pura pura tidak tau, Cuci tangan, Lempar tanggung jawab dan Aksi mencari Aman sendiri , seringkali muncul ketika Sang ‘ Bapak ‘ dicomot oleh Aparat Penegak Hukum karena disangkakan telah melakukan tindak pidana Korupsi dan menjadi Tersangka hingga menjadi Terdakwa di Pengadilan.
Kala perkara dugaan korupsi tersebut mulai diperiksa oleh Majelis Hakim di persidangan,Deretan para Saksi yang memberikan keterangan di Persidangan seperti Para Kadin terkait,Kabid terkait,Dirut BUMD terkait,Kabag terkait,Kasi terkait,Kontraktor,Pengusaha,Rekanan dan orang orang dekat Sang ‘ Bapak ‘ serta pihak lain yang Terserempet perkara tersebut,menjadi ikut Bingung,Takut ,Kalang kabut, Panik dan mengalami Stress.
Menjadi sebuah pertaruhan yang Mempusingkan kepala antara berpotensi terlibat melakukan tindak pidana korupsi Sang ‘ Bapak ‘ dan kelanjutan nasib karier mereka. Para pejabat yang ikut diperiksa oleh Penyidk dan dijadikan Saksi di Persidangan, menjadi sebuah Dilema ketika harus memilih untuk berani bicara jujur apa adanya atau Berkelit lidah Tatkala harus menjawab setiap pertanyaan dari Majelis Hakim,Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara Terdakwa serta Terdakwa itu sendiri.
Biasanya dalam situasi seperti inilah, alibi alibi Pembenaran Diri menjadi Orkestrasi yang menggema di ruang Persidangan Pengadilan ketika ‘ Sang Bapak ‘ harus duduk menjadi Pesakitan di kursi Terdakwa kasus dugaan Korupsi. Dampaknya tidak hanya ‘ Bapak ‘ yang merasakan, tetapi Jajaran dibawahnya ikut terkena Sindrom tak nyenyak tidur, gelisah, takut, tidak tentram hati dan menjadi kurang nyaman bekerja.
Karena nila setitik, seringkali berpotensi merusak susu sebelanga yang itu semua seringkali berawal dari adanya Intruksi atau Perintah dari seorang Pejabat Publik yang Otoriter dan Sewenang-wenang. Lebih parah lagi ketika kebijakan Pejabat Publik tersebut Mengkontaminasi dan membiaskan regulasi yang ada dan mengabaikan sistem Standardisasi Baku prasyarat menduduki Kursi Jabatan dan abai mempertimbangan Kepentingan Pengembangan Jenjang karier dari seorang Pegawai Negeri Sipil.
Segala bentuk Rekayasa metode Korup, yang arahnya bermuara ke Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, jika logika relevansinya sudah bersentuhan dengan Undang undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, sudah sepatutnya diproses hukum secara Adil,Obyektif, Transparan,Profesional dan serta Bermartabat.
Bercermin dari Peristiwa hukum seperti itu,Stigma panggilan terhadap seorang Pemimpin atau Kepala Daerah atau Pejabat Publik dengan panggilan ‘ Bapak ‘ sepertinya saat ini makin kehilangan persepsi,arah,makna dan berubah menjadi Budaya Penghormatan yang berlebihan serta cenderung Over Identifikasi yang salah kaprah.Namun demikian,Boleh membahasakan sebuah panggilan dengan panggilan ‘ Bapak ‘ jika alasannya adalah karena Etika budaya Adab sopan santun sebagai cermin adat Ketimuran.
Menjadi sebuah Perenungan yang mendalam bagi Publik, Tokoh masyarakat dan tentunya para Birokrat sendiri, bahwa Interpretasi memaknai status Pejabat Publik sudah saatnya dan penting dinormalisasi sebagai Penguatan Persepsi Profesional bagi khususnya bagi Birokrat Muda dilingkungan Birokrasi Pemerintahan maupun kacamata Publik dalam rangka Pemahaman Tupoksi Jabatan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Sistem dan Peraturan Perundang-undangan yang telah ada di Negara ini.
Kejadian, peristiwa atau kasus dugaan Perbuatan yang melanggar hukum tak terkecuali perbuatan Tindak pidana Korupsi ataupun KKN yang diduga telah dilakukan oleh seorang Oknum Pejabat Publik yang berujung pada proses hukum, tentunya menjadi Cermin atau Pelajaran Penting khususnya bagi para Pejabat atau Birokrat dan tentunya besar harapan Kita Bersama, Kedepan Potensi potensi Perilaku Korup tersebut dapat dieliminir, diantisipasi dan bahkan dapat dihilangkan dari Ruang Lingkup Management Kerja dan Tata kelola Pemerintahan.
Saatnya kita memulai untuk Menguatkan Komitmen Integritas dengan semangat Anti Korupsi secara Riil guna Mewujudkan dan Mewariskan nilai nilai Moralitas kepada Generasi muda dengan mendasarkan pada pentingnya Keutamaan Tupoksi yang Profesional,menjaga Integritas dan Komitmen Loyalitas pada Kepentingan Rakyat.
Lebih dari itu Seorang Pimpinan atau Pejabat Publik beserta Pejabat jajarannya Kedepan harus dapat Menjadi Contoh dan Suritauladan bagi generasi muda Penerus Pembangunan Bangsa dan Negara.Dan yang tak kalah pentingnya,Tugas Pejabat Publik beserta Pejabat jajarannya adalah Kedepan mampu Mencetak Sumber daya manusia yang lebih Beradab, Bermutu, Berkwalitas dan Bertanggung jawab serta Setia pada Nilai nilai Moralitas.
Bukan karena kita sudah merasa bersih atau benar, tetapi niat dan kemauan untuk Introspeksi diri dan terus Belajar dari sesuatu Pengalaman, adalah menjadi salah satu Pilihan Bijak dalam rangka mengevaluasi Jati diri dan introspeksi Sosial,sebagai bagian Fundamental yang dapat menjadi referensi dan Pertimbangan sebuah Kebijakan Menuju kemaslahatan Bersama.(Jhon).












