Pasifik News
Beranda Hukum Ketika Ruang Kuliah Berubah Menjadi Ruang Transaksi

Ketika Ruang Kuliah Berubah Menjadi Ruang Transaksi

Marwah Akademik Yang Tergadaikan Catatan Seorang Dosen Hukum atas Dugaan Pungli dan Korupsi di Purwokerto

Oleh: Muhammad Achwan S.H.,M.Hum., Dosen Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang PDKU Ponorogo

Pasifiknews.com_Ponorogo.Sebagai dosen ilmu hukum, saya terbiasa mengajarkan mahasiswa tentang 3 pilar hukum: _kepastian, kemanfaatan, dan keadilan_. Namun beberapa hari terakhir, saya harus menelan kenyataan pahit: pilar itu runtuh di rumah kami sendiri.

Dugaan tindak pidana pungutan liar, pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa, dan korupsi yang menyeret pimpinan sebuah perguruan tinggi negeri di Purwokerto, Jawa Tengah, adalah tamparan paling telak bagi dunia akademik.

Ini bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah tragedi konstitusional. Karena kampus adalah institusi yang diamanatkan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 untuk _“meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.”_
Ketika yang mengkhianati amanah itu justru pemegang otoritas tertinggi kampus, maka kita sedang menyaksikan proses “kriminalisasi ilmu”.

Izin saya bertanya sebagai akademisi: Jika kampus sudah menjadi pasar, lalu di mana lagi rakyat akan menitipkan harapan ?

I. DUDUK PERKARA DARI SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA DAN ADMINISTRASI NEGARA

Berdasarkan konstruksi hukum, ada 3 delik utama yang patut diduga dalam kasus ini:

1. PUNGLI DAN PEMERASAN DALAM JABATAN
Modus: Menjanjikan kelulusan seleksi masuk dengan imbalan sejumlah uang. Menekan orang tua dengan ancaman “tidak lolos”.
Kualifikasi :
1.  Pasal 368 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang.
2.  Pasal 12 huruf e UU Tipikor : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Unsur “penyelenggara negara” jelas melekat pada Rektor dan jajarannya karena mereka mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan layanan publik pendidikan.

2. KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN KAMPUS 
Dugaan penyelewengan dana PNBP, kerja sama, dan anggaran.
Kualifikasi : Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 . Yaitu perbuatan melawan hukum memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.

3. PENYALAHGUNAAN WEWENANG 
Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan : Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
Dalam doktrin HAN, ini disebut _detournement de pouvoir_ – menggunakan kewenangan untuk tujuan lain dari tujuan pemberian wewenang itu.

Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan dalam berbagai forum: _“Setiap pejabat publik adalah pemegang mandat konstitusi. Ketika mandat itu dikhianati untuk kepentingan pribadi, maka itu adalah bentuk paling vulgar dari pengkhianatan negara.”_

Sebagai dosen hukum, saya harus menyatakan: tidak ada satu pasal pun dalam ilmu hukum yang membenarkan “jual beli kursi kuliah”.

II. ANALISIS HUKUM TATA NEGARA: MENGAPA NEGARA GAGAL MENJAGA KAMPUS?*

Kasus ini tidak lahir dalam semalam. Ada 3 kegagalan struktural:

1. OTONOMI TANPA AKUNTABILITAS: JERAT PTN-BH ;
Sejak UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, banyak PTN menjadi PTN-BH. Tujuannya baik: kemandirian. Namun dalam praktik, otonomi disalahartikan sebagai “bebas tanpa kontrol”.

Prof. Arief Rachman  mengingatkan: _“Otonomi perguruan tinggi adalah otonomi akademik, bukan otonomi untuk melakukan penyimpangan. Tanpa good university governance, otonomi akan menjadi legitimasi korupsi.”_

Target PNBP yang tinggi membuat sebagian pimpinan melihat mahasiswa sebagai “objek pendapatan”. Padahal Pasal 76 UU Dikti jelas: _Perguruan Tinggi wajib menjamin keterjangkauan._

2. KEGAGALAN MEKANISME CHECK AND BALANCES INTERNAL 
Dalam teori Trias Politica Montesquieu, kekuasaan harus dibagi dan diawasi. Di kampus pun sama: ada Rektor, Senat, SPI, dan Kementerian.
Namun yang terjadi adalah “konspirasi diam”. Senat takut. SPI tidak independen. Kementerian terlambat.

Guru Besar HTN UGM, Prof. Ridwan HR, menyatakan: _“Asas pemerintahan yang baik menuntut 3 hal: transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Jika satu saja hilang, maka lahirlah kekuasaan absolut. Dan kekuasaan absolut melahirkan korupsi absolut.”_

3. KRISIS LEGITIMASI MORAL ELITE AKADEMIS*
Inilah inti luka kita. Pelakunya bukan preman. Bukan calo jalanan. Tapi orang-orang bergelar Doktor, Profesor, Guru Besar.

Maka izinkan saya menyampaikan dengan bahasa seorang dosen yang kecewa namun tetap santun:
“Sungguh memprihatinkan, ketika kaum pemilik gelar akademis tertinggi justru gagal menjadi penjaga gerbang moral. Toga yang seharusnya simbol pengabdian ilmu, kini terasa seperti seragam transaksi.”
“Jika ruang rektorat dijadikan meja tawar-menawar, maka ijazah yang keluar dari kampus itu bukan lagi bukti kompetensi, melainkan bukti kompromi.”

Sebagaimana ajar *Ki Hajar Dewantara*: _“Ing ngarso sung tulodo”_. Pemimpin harus di depan memberi teladan. Jika teladannya menyimpang, maka seluruh civitas akan ikut tersesat.

III. DAMPAK HUKUM DAN SOSIAL: KERUSAKAN BERANTAI 

Sebagai pengajar, saya melihat dampaknya berlapis:

1. PELANGGARAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA 
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 : _Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan…_
Pasal 28D ayat (3) : _Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan._
Pungli ini merampas dua hak sekaligus: hak atas pendidikan dan hak atas persamaan.

2. MERUSAK KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP HUKUM 
Hukum pidana seharusnya punya efek jera. Tapi ketika pelaku adalah “guru hukum”, maka pesannya ke masyarakat: “Hukum bisa dibeli”. Ini berbahaya karena melemahkan _legal compliance_.

Prof. Satjipto Rahardjo  pernah menulis: _“Hukum adalah pembebasan manusia dari penindasan. Jika hukum justru menjadi alat penindasan, maka hukum telah kehilangan jiwanya.”_

3. MENCETAK GENERASI DENGAN MENTAL KORUPTIF 
Mahasiswa yang masuk lewat “jalur uang” akan belajar 1 hal: Sukses tidak butuh otak, butuh koneksi dan uang. 10 tahun lagi mereka jadi pejabat, pengusaha, penegak hukum. Bayangkan apa yang terjadi pada negara ini.

IV. SOLUSI HUKUM DAN KEBIJAKAN: 3 JALUR PERBAIKAN ;

Sebagai dosen hukum, saya menawarkan 3 langkah:

1. PENEGAKAN HUKUM YANG TIDAK PANDANG BULU

Proses hukum harus jalan sampai tuntas. KPK, Kejaksaan, Kepolisian harus bekerja. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : _Semua warga sama di hadapan hukum._
Gelar akademik bukan alasan keringanan. Jabatan rektor bukan alasan penundaan.

Yang perlu juga: pemiskinan aset pelaku  dan pencabutan gelar akademik bagi yang terbukti. Karena kehormatan akademik tidak bisa dinegosiasikan.

2. REFORMASI REGULASI DAN PENGAWASAN KAMPUS ;
1.  Audit Forensik Penerimaan Mahasiswa Baru setiap tahun oleh BPK dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
2.  Memperkuat Senat Akademik agar benar-benar independen, bukan “stempel rektor”.
3.  Sistem Seleksi Rektor yang melibatkan publik, bukan hanya politik internal kampus.

UU No. 30 Tahun 2014 harus benar-benar diterapkan. Setiap SK, setiap keputusan rektor harus bisa diuji di PTUN jika menyimpang.

3. REKONSTRUKSI ETIKA AKADEMIK
Kita butuh “sumpah dosen” yang baru. Bukan hanya sumpah jabatan.
Prof. B. J. Habibie berpesan: _“Ilmu tanpa akhlak adalah senjata yang berbahaya. Teknologi tanpa moral adalah bencana.”_

Maka saya ingin menyampaikan pesan ini secara langsung kepada sejawat:
” Bapak/Ibu Guru Besar yang saya hormati. Ph.D tidak membuat kita kebal dari dosa. Profesor tidak membuat kita kebal dari hukum. Satu-satunya yang membuat kita mulia adalah integritas yang kita jaga setiap hari di ruang kelas.”

V. PENUTUP: MENYELAMATKAN JIWA KAMPUS

Kasus Purwokerto ini harus kita baca sebagai “constitutional warning”. Jika pendidikan tinggi sudah terinfeksi, maka seluruh sistem kenegaraan akan ikut sakit.

Saya teringat pesan Bung Hatta : _“Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki.”_

Maka tugas kita sekarang:
1.  Kepada Negara : Hadirlah. Jangan biarkan kampus dibiarkan “berenang” sendiri dalam tekanan finansial.
2.  Kepada Pimpinan Kampus : Kembalilah ke khittah. Kampus bukan perusahaan. Mahasiswa bukan pelanggan. Ilmu bukan komoditas.
3.  Kepada Mahasiswa dan Dosen : Beranilah bersuara. Kampus bersih dimulai dari kelas yang jujur.

Tutup saya dengan kalimat ini:
“Mungkin kita bisa membeli kursi kuliah. Tapi kita tidak akan pernah bisa membeli kehormatan. Dan kehormatan itulah yang sekarang sedang kita gadaikan di Purwokerto.”

Semoga ini menjadi pembelajaran terakhir. Agar kampus kembali menjadi _locus_ peradaban, bukan _locus_ delik.
Wallahu a’lam bishawab.(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan