Hakim Tunggal PN Madiun Memutus ” Menyatakan Tidak Bisa Diterima ” Praperadilan Terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kajari

Pasifiknews.com_Madiun.Setelah melalui proses Persidangan selama tujuh hari di Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni,SH, M Hum, pada Kamis, 3 September 2026, Hakim membacakan Putusan atas perkara Permohonan Praperadilan yang Dilayangkan oleh 2 orang Pemohon berinisial S dan A ( Mantan Dirut Perumda Bank Daerah Kota Madiun) terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kajari Kota Madiun.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni menyatakan ” Tidak Bisa Diterima Praperadilan yang Diajukan oleh Pemohon “.Menurut Hakim, putusan tersebut didasarkan atas beberapa Pertimbangan diantaranya, secara formil Penetapan Tersangka dan SPDP tidak melanggar hukum, Dalil Pemohon yang menyatakan ada Novum Baru ( Pemanggilan Tersangka saat proses Prapid kedua sebelum nya) pada Permohonan Praperadilan ketiga kalinya ini, tidak dikenal dalam Perkara Praperadilan dan Novum ada diranah Perkara Peninjauan Kembali atau PK.
Pertimbangan lainnya terkait Dalil yang disampaikan oleh Pemohon mengenai Proses dan Penetapan P 21 oleh JPU yang dinilai cacat formil menurut Hakim tidak masuk Ranah Praperadilan.Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan Keterangan dan Pendapat Ahli yang dihadirkan di Persidangan oleh Pemohon.
Dua orang Pemohon yang Menguasakan perkara tersebut kepada Pengacara / Advokat Joko Siswanto,S Kom, CTA, CCA usai sidang tidak memberikan tanggapan kepada Pasifiknews.com atas Putusan tersebut. Termasuk Kuasa hukum dari Termohon, tidak bersedia memberikan tanggapan kepada Awak Media pada sidang sidang sebelumnya. (Jhon).










