Diduga Gegara LP Tak Jelas Ditangani, Pelapor Gugat Presiden,Komisi III,Kapolri,Kapolres Hingga Kasatreskrim Polres Madiun Kota
Pasifiknews.com_Madiun.Pengadilan Negeri Kota Madiun,pada Rabu 29 April 2026 menggelar Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Penggugat dengan Tergugat yakni Presiden, Kapolri, Kapolda,Kapolres Madiun Kota,Kasatreskrim,Komisi III DPRRI dan KPK RI.Sidang tersebut Mengagendakan Pembacaan Gugatan.
Menguasakan perkara tersebut kepada Advokat Arifin Purwanto,SH,Bambang Sujarwanto,warga Desa Madigondo Magetan Jawa Timur selaku Penggugat mengaku telah menjadi korban Trading dan telah lapor polisi tetapi tidak kunjung jelas penanganannya,Seorang warga Desa Madigondo,Kecamatan Takeran,Kabupaten Magetan,Jawa Timur bernama Bambang Sujarwanto Melalui Kuasa Hukumnya yakni Advokat Arifin Purwanto,SH melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH disertai Sita jaminan dan Tuntutan Ganti rugi terhadap sejumlah Petinggi di Negeri ini.
Seperti yang disampaikan oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya yakni Advokat Arifin Purwanto,SH hal ini menurutnya berawal setelah laporan ke Polisi sejak Desember 2023 yang lalu belum ditangani, yang kemudian beberapa waktu yang lalu Bambang Sujarwanto Melayangkan Gugatan Praperadilan ke PN Madiun dan saat proses hukum Praperadilan tersebut berjalan di Pengadilan Negeri Kota Madiun,Muncul Surat Penghentian penyelidikan dari Penyidik Kepolisian.
Akhirnya Bambang Sujarwanto saat ini ganti mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN.Mad terhadap ;
1. Kapolri cq Kapolda Jatim cq Kapolres Madiun Kota cq Kasatreskrim Polres Madiun Kota.
2. Kapolri cq Kadiv Propam Mabes Polri.
3. Pemerintah RI cq Presiden RI.
4. Komisi III DPRRI dan
5. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Kuasa Hukum Bambang Sujarwanto yakni Advokat Arifin Purwanto,SH saat dikonfirmasi oleh Media online Pasifiknews.com menyangkut materi pokok perkara dari Gugatan PMH tersebut mengatakan ;
” Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Klien saya ke Pengadilan Negeri Kota Madiun ini terkait dengan Laporan Polisi nomor ; LP/B/120/XII/2023/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim, Tanggal 1 Desember 2023 yang lalu,dengan Pelapor Klien saya dan dengan Terlapor Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dan Desy Dwiasti Widyasantie. Hingga beberapa waktu yang lalu Laporan tersebut tidak ada Penanganan. Trus beberapa waktu yang lalu akhirnya klien saya mengajukan Praperadilan,tetapi saat prosesnya berjalan di Pengadilan Negeri Kota Madiun,Tiba-tiba Klien saya mendapat Surat dari Tergugat I dengan surat nomor ; B /22 / SP2HP-7/1/RES.1.11/2026 / Satreskrim tanggal 14 Januari 2026 perihal ; Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. Rujukan dari surat tersebut, pada huruf C disebutkan ; Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor ; SK. Lidik/1/I/RES.1.11/2026/Satreskrim, tanggal 12 Januari 2026 (Cukup disebut SKPP).Sidang kedua di PN Kota Madiun digelar pada Kamis 26 Pebruari 2026 ,tapi ada beberapa pihak Tergugat belum hadir di persidangan,sidang ditunda untuk memanggil para Tergugat yang hari ini belum hadir “, Kata Kuasa Hukum Penggugat yakni Advokat Arifin Purwanto,SH usai keluar ruang sidang di PN Kota Madiun pada Rabu,29 April 2026 kepada Pasifiknews.com.
Lebih lanjut dikatakan oleh Arifin Purwanto bahwa menurutnya di surat tersebut disebutkan bahwa Berdasarkan fakta fakta penyelidikan, dan hasil gelar perkara terhadap laporan pelapor tersebut, Tidak Ditemukan peristiwa pidana sehingga dihentikan Penyelidikannya.Tetapi menurut Arifin Purwanto, pihaknya belum mengetahui alasan Tidak ditemukan Peristiwa Pidana yang dimaksud,dan Kliennya belum mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut.
Masih menurut Advokat Arifin Purwanto bahwa, pada angka 1 Rujukan dari surat tersebut huruf A disebutkan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/120/XII/2023/SPKT/Polres Madiun Kota /Polda Jatim tanggal 1 Desember 2023 dengan Pelapor Penggugat dan dengan Tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dan Desy Dwiasti Widyasantie. Menurut Arifin Purwanto bahwa Tersangka tersebut saat ini sedang menjalani hukuman di LP Lowok Waru Malang karena ada korban yang lain.
Menurut Arifin Purwanto bahwa dalam perkara ini Kliennya diduga mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp. 3.750.000.985,- dan hasil Trading sebanyak Rp. 31.709.262.004,- dan Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- sehingga Totalnya sebesar Rp. 36.459.262.989,- atau Tiga puluh enam Milyard Empat ratus lima puluh sembilan juta Dua ratus enam puluh dua ribu Sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah. ( 36 Milyard lebih ).
Dalam petitumnya, Penggugat meminta jumlah total kerugian sebesar 36 Milyard lebih tersebut,harus ditanggung oleh Tergugat 1,II,III / Para Tergugat.
Seperti diketahui, Penggugat dalam perkara ini mengaku telah menjadi korban Trading yang diduga dilakukan oleh Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dan Desy Dwiasti Widyasantie.Seperti apa Ending perkara tersebut, kita tunggu aja hasilnya nanti.
Sementara itu, hingga berita ini Tayang, belum diperoleh Tanggapan dari Para Tergugat melalui para Kuasa Hukumnya usai Persidangan.
Sidang akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim dan akan dibuka kembali Persidangannya pekan depan dengan Agenda penyampaian Jawaban dari Para Tergugat.(Jhon).















