Polisi Ingatkan Celah Penipuan ” Iming Iming Janjikan Perizinan Akses Proyek Strategis “
Pasifiknews.com_ Madiun. Kasus dugaan penipuan pengurusan pendirian dapur MBG di Magetan menjadi alarm keras di tengah maraknya program dan proyek strategis nasional. Janji akses, koneksi, serta klaim kedekatan dengan institusi pusat kembali dimanfaatkan sebagai celah untuk menjerat korban dengan iming-iming kelancaran perizinan.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari korban berinisial ESM pada 28 Februari 2026 terkait dugaan penipuan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Hasil pemeriksaan mengarah pada keberadaan terduga pelaku. Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, kami mengamankan mereka di ruang outdoor lantai 3 Hotel Aston Madiun,” ujar Aris.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial KH (37), DW (47), dan EP. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dua pelaku berasal dari Kabupaten Magetan, sementara satu lainnya berdomisili di Kota Madiun. Pengamanan dilakukan sesaat setelah korban menyerahkan uang muka.
Selain itu, di lokasi tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta yang tersimpan dalam tas selempang. Serta, kuitansi pembayaran sebagai uang muka untuk pengurusan dapur MBG senilai Rp100 juta tertanggal 2 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi menjelaskan, meski rencana pendirian dapur MBG berada di wilayah Magetan, transaksi dilakukan di Kota Madiun sehingga menjadi kewenangan Polres Madiun Kota.
“Modusnya, para terduga pelaku mengaku memiliki kenalan di Jakarta yang dekat dengan pegawai BGN. Mereka menjanjikan lokasi dapur bisa disetujui atau menjadi titik biru dengan syarat pembayaran sekitar Rp300 juta,” jelas Agus.
Korban baru menyerahkan uang muka dengan janji sisa pembayaran akan diberikan setelah perizinan dinyatakan berjalan. Namun dari hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan untuk mengurus perizinan tersebut.
Polisi juga memastikan para pelaku tidak menggunakan kartu identitas ataupun atribut resmi dari institusi pusat mana pun. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal penipuan, yakni Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran yang mengatasnamakan akses orang dalam, koneksi pusat, atau janji percepatan proyek strategis dengan imbalan uang. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses perizinan memiliki mekanisme resmi, dan masyarakat diimbau tidak mudah tergiur janji kelancaran di luar prosedur yang sah.(Pam.Jhn).













