Terkait Status Hukum Tanah Negara Eks Jalur Kereta Api di Kota Madiun, ” Begini Kata Ketua Mayapada Pinasthi Darmianto “
Pasifiknews.com_Madiun.Menindaklanjuti statementnya di pemberitaan sebelumnya, Ketua Perkumpulan Mayapada Pinasthi yakni Darmianto kembali mengungkap beberapa Data yang dimiliki oleh Perkumpulan Mayapada Pinasthi terkait Status dan Kepemilikan hak atas Tanah di sepanjang Eks Jalur Kereta Api Lintas Slahung – Madiun yang dalam hal ini berada di wilayah Kota Madiun (yang selama ini dihuni oleh para anggota Perkumpulan Mayapada Pinasthi).

Kepada Pasifiknews.com,Darmianto selaku Ketua Perkumpulan Mayapada Pinasthi mengatakan bahwa selama ini Lembaganya secara administratif telah memiliki Legalitas Badan Hukum dari Kemenkumham RI nomor
.Ahu.nomer. 0008991.Menurutnya bahwa berkaitan dengan Status hukum Tanah Negara eks Jalur Kereta api Madiun – Slahung Ponorogo yang selama ini dihuni oleh Ratusan anggota Perkumpulan Mayapada Pinasthi yang berada di wilayah Kota Madiun dikuatkan dengan sejumlah Data berupa dokumen Peraturan peraturan yang selama ini Menurut Darmianto menjadi Dasar Pijakan atau Rujukan bagi pihaknya dalam rangka untuk terus Memperjuangkan status Tanah Tanah Negara yang menurut Darmianto sudah diatas 20 tahun ditempati warga atau anggota Perkumpulan Mayapada Pinasthi serta dikatakan juga bahwa selama ini telah Membayar SPPT/ PBB. Dan menurutnya tanah ini 30℅ sudah menjadi jalan dan Masuk Tata Ruang Kota.
Beberapa dokumen Aturan menyangkut Tanah Negara tersebut, menurut Darmianto diantaranya adalah ; Undang undang no.5 Tahun 1960 , Kepres no.32 Tahun 1976 , Permen Dalam Negeri no. 3 Tahun 1979 , PP no. 18 Tahun 2020 + Permen ATR/BPN, Perpres no. 86 Tahun 2018 , Kepres 32 Tahun 1979 , PP no. 20 Tahun 2021,PP no. 62 Tahun 2023 UU PA Pasal 6.
Masih menurut Darmianto,bahwa Merujuk pada PP 38 Tahun 1963 Pasal 1 ” PT KAI (Persero) tidak termasuk Badan Hukum yang mempunyai hak milik atas Tanah Negara “.Ditambahkan oleh Darmianto bahwa menurutnya Surat Hak Pakai an Departemen Perhubungan cq PJKA tidak dapat Dialihkan ke PT KAI ( Persero ) sesuai PP no. 40 Tahun 1996 Pasal 45.
Lebih lanjut dikatakan oleh Darmianto bahwa merujuk Pendapat Hukum P3KHAM -LPMM UNS bahwa sepanjang PT KAI (Persero) tidak dapat membuktikan Haknya, PT KAI (Persero) Tidak Berwenang mengelola, menetapkan dan menarik sewa.Masih menurut Darmianto bahwa Keputusan Direktur PT KAI ( Persero ) no. Kep. U/LL.003/V/I/KA.2009 cacat hukum, Melanggar UU no. 12 Tahun 2011.
Menurut Darmianto, Tanah bekas HGB dan HP asal Konversi Hak Barat yang telah menjadi Perkampungan atau Diduduki Rakyat akan Diprioritaskan kepada Rakyat yang Mendudukinya sebagaimana yang telah tertera di Kepres 32 tahun 1979 Pasal 5.
Selain hal tersebut, menurut Darmianto ada Surat nomor 088/17-35/VII 2019 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur perihal Penelitian data fisik dan Data Yuridis yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun.
Hal lain yang menurut Darmianto cukup Urgent yakni Pengaduannya ke Komisi II DPRRI selaku Ketua Perkumpulan Mayapada Pinasthi tanggal 07 Maret 2018 yang lalu dan yang diteruskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang pada intinya Bahwa yang menjadi permasalahan adalah Permohonan Sertifikat Hak atas Tanah PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun atas Tanah Negara yang telah dihuni oleh Anggota Perkumpulan Mayapada Pinasthi masyarakat penghuni Tanah Negara (Eks Rel KA Jalur Madiun Slahung ).
Atas surat Pengaduannya ke Komisi II DPRRI tersebut, menurut Darmianto muncullah Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah no. ; SK. 03.03/225-800.37/III/2019, tanggal 26 Maret 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur di Surabaya Perihal ; Penolakan dengan Tegas tentang Pensertifikatan tanah Negara oleh PT KAI (persero) Daop 7 Madiun.
Kemudian menurutnya bahwa Darmianto selaku Ketua Perkumpulan Mayapada Pinasthi pada 10 April 2017 yang lalu pernah Menyampaikan surat Pengaduan ke Presiden waktu itu melalui Kementerian Sekretariat Negara terkait Penolakan terhadap PT KAI Daop 7 Madiun yang akan melakukan pembuatan Sertifikat atas Tanah hunian warga di sepanjang perlintasan Kereta Api Eks Rel lintas Slahung-Madiun dan mohon dapat menempati Tanah secara Sah, serta mendapatkan Sertifikat atas Tanah Hunian tersebut.
Kepada Pasifiknews.com,mendukung pernyataannya Darmianto juga menunjukkan Copy Surat dari Kementerian Sekretariat Negara RI tertanggal 9 Juni 2017 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung perihal Pengaduan Masyarakat.
Mengakhiri pernyataannya, dikatakan oleh Darmianto, bahwa menurutnya masih ada Dokumen dokumen lainnya ,termasuk menurutnya pihaknya waktu itu pernah melaporkan salah seorang Oknum PT KAI ke KPK dan Komnas HAM terkait dugaan korupsi hingga diproses hukum.
Sejauh ini, hingga berita ini ditayangkan,belum diperoleh Tanggapan dari PT KAI Daop 7 Madiun, atas Statemen dari Darmianto selaku Ketua Perkumpulan Mayapada Pinasthi seperti tersebut diatas.(Jhon).













