Advokat M Usman Baraja, Magister Hukum ; Rule Of Law & Penerapannya ” Ada Warna dan Aroma “

Pasifiknews.com_Madiun.Ada warna dan aroma ketika kita bicara soal Rule of Law atau Penegakan Supremasi Hukum dilingkup sisi implementasi dan penerapannya.Hal ini tak kan terlepas dari seberapa besar dan intens nya seorang Advokat atau Lawyer memiliki ” Jam Terbang ” ber-acara menangani berbagai macam perkara didunia Peradilan di Indonesia yang dikatakan sebagai Negara Hukum ini.Kemampuan dan keahlian seorang Advokat atau Lawyer dalam ber-argumentasi ilmu hukum saat beracara di persidangan tak juga terlepas dari seberapa besar seorang Advokat atau lawyer menguasai materi pokok perkara dari kacamata Fundamental Hukum sebagai bagian dari Rule Of Law seperti KUHAP, KUHP, dan peraturan perundang undangan lainnya.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Madiun, Advokat M Usman Baraja,Magister Hukum dalam sesi wawancara dengan media ini dengan mengambil Tema ” Profesional dan Kwalitas Profesi Pengacara Sebagai Ujung Tombak Penegakan Hukum di Indonesia “.
” Menurut saya semakin lama seseorang berpraktek sebagai Advokat akan semakin paham kalau hukum dan penerapannya ada warna dan aroma.Ada warna keadilan, ada aroma ketidakadilan,ditambah jam terbang seorang Advokat, mungkin akan menemukan keajaiban yang nyata dimana kadangkala dalam hukum akan melihat warna dan berpotensi mencium aroma uang “, Kata Ketua AAI Madiun M Usman Baraja, SH,MH menjawab pertanyaan jurnalis media ini dalam sesi wawancara khusus.
Lebih lanjut dikatakan oleh Advokat yang berkantor di Kantor Hukum Ub & ub Partner ini bahwa konsistensi dan keahlian seorang Advokat dalam hal penguasaan pengetahuan hukum serta nyali yang terukur beracara secara profesional adalah kunci sukses seorang Advokat dalam mengemban profesinya.Masih menurut Usman Baraja itu berlaku secara umum tak terkecuali dirinya selaku Advokat, bahwa totalitas dan pentingnya belajar dan terus belajar menjadi tuntutan yang sangat relevan dengan management profesi.
Terakhir dikatakan oleh Advokat M Usman Baraja,Magister Hukum bahwa untuk menjadi Advokat atau Lawyer itu tidak mudah dan tidak bisa Instan.Menurutnya bagaimana seorang Advokat memiliki prinsip Hukum yang kuat dan tidak asal mengikuti alur dan keinginan ” Penyidik ” yang dipandang salah dalam penerapan pasal pasal yang disangkakan atau didakwakan.Lebih lebih hal ini dimaksudkan agar Penyidik tidak sewenang wenang dalam menerapkan pasal pasal yang dinilai tidak relevan dengan perkara yang sebenarnya jika ditinjau dari ketentuan yang diatur dalam KUHAP atau KUHP.
Sepanjang pengetahuan dan pengalamannya sebagai seorang Advokat merujuk pada payung hukum tentang Undang undang Advokat yang telah ada berikut Sumpah Advokat yang diucapkan,menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari niat seseorang memilih profesi sebagai Advokat atau Pengacara atau Konsultan Hukum yang bisa bermanfaat baik bagi Kliennya atau bermanfaat bagi masyarakat yang sedang mencari Keadilan di Pengadilan dalam rangka Rule Of Law atau Penegakan Supremasi Hukum dimata Hukum.(Jhon).






