Pasifik News
Beranda Nasional Atas Tanggapan Ketua Panitia Turnamen Bola Volly Spon Ponorogo Kepada Media Pengacara “MbahJan” Tetap Tuntut Tanggungjawab Penyelesaian

Atas Tanggapan Ketua Panitia Turnamen Bola Volly Spon Ponorogo Kepada Media Pengacara “MbahJan” Tetap Tuntut Tanggungjawab Penyelesaian

Pasifiknews.com_Ponorogo.Polemik terkait perkara Kepesertaan “MbahJan Club” di Turnamen Bola Volly Spon Ponorogo ” Budi Griyo Desain Cup 2025 ” terus disoal oleh Owner Club Volly ” MbahJan ” Siti Masqiyati, warga Desa Tosanan Kecamatan Kauman Ponorogo melalui Kuasa hukumnya yakni Ahmad Purwohadi,SH,MH dan Suryajiyoso,SH,MH.

” Kami selaku Kuasa Hukum dari Siti Masqiyati selaku Owner dari MbahJan Club tetap mempertanyakan untuk kepentingan Klien kami seperti yang sudah kami sampaikan di Surat Somasi yang sudah kami sampaikan kepada Ketua Panitia Turnamen Bola volly spon Ponorogo sebanyak 2 kali.Surat Somasi pertama dan kedua hingga saat ini belum dijawab dan kami selaku Kuasa Hukum Siti Masqiyati belum menerima balasan jawaban dari Ketua Panitia Turnamen.Kami tetap meminta pertanggungjawaban dari Ketua Panitia Turnamen yang kami nilai telah Merugikan Klien kami baik Moril maupun Immateriil “, Kata Advokat Ahmad Purwohadi,SH,MH kepada Jurnalist Pasifiknews.com pada Rabu 10 September 2025.

 

Dikatakan lebih lanjut oleh Advokat Ahmad Purwohadi bahwa menurutnya terkait Dikeluarkan nya ” MbahJan Club ” dari WA group peserta Turnamen pada waktu itu (meski sudah dimasukkan lagi) dan Dikeluarkan nya “MbahJan Club” dari Kepesertaan Turnamen serta Klien kami yang menolak penyampaian oleh Panitia atas Undangan Technikal Meeting peserta semata mata karena sudah Menguasakan permasalahan tersebut ke Kuasa Hukum, maka menurutnya semestinya Panitia berkomunikasi langsung dengan kami, tidak lagi dengan kliennya.

 

Meski Ketua Panitia Turnamen bola volly spon Ponorogo Adi Saputra sudah mengkonfirmasi kepada Pasifiknews.com yang menyatakan bahwa “MbahJan Club” masih Tercantum di Jadwal Pertandingan atau di Media Pengumuman yang dibuat oleh Panitia di nomor 58 , hal ini masih dipertanyakan oleh Siti Masqiyati melalui Kuasa Hukumnya bahwa akibat tidak jadinya “MbahJan Club” mengikuti Turnamen tersebut, pihak “MbahJan Club” telah Mengalami kerugian baik moril maupun Immateriil.

 

Seperti apa kelanjutan dan proses penyelesaian dari Polemik tersebut,hingga saat ini belum diketahui hasilnya. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan