Humas PN Kota Madiun ; ” Terdakwa Perkara Penyalahgunaan Narkoba Kebanyakan Tidak Tau Dampak Hukum Yang Diterima “
Pasifiknews.com_Madiun.Keprihatinan banyak pihak terkait masih cukup tingginya jumlah perkara Penyalahgunaan Bahaya Narkoba di Kota Madiun terutama perkara Narkoba yang masuk Register Pengadilan Negeri Kota Madiun, adalah potret penting bagi semua pihak, baik Stakeholder, Lembaga, Elemen masyarakat dan pihak terkait lainnya agar Hidup Sehat Tanpa Narkoba di kota Madiun ini kedepan bisa lebih diciptakan dan diperhatikan.
” Perkara Narkoba yang masuk Register Pengadilan Negeri kota Madiun, untuk tahun 2024 berjumlah 38 perkara dan tahun ini sampai bulan Maret ini berjumlah 4 perkara berjalan. Dari sekian perkara Narkoba yang kita tangani cenderung menunjukkan rata rata Terdakwa kebanyakan tidak mengetahui konsekwensi hukum yang mengatur tentang Penyalahgunaan Narkoba berdasar Undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “, Kata Dian Lismana Zamroni,SH, M Hum selaku Humas PN Madiun saat diwawancarai oleh Media ini pada Rabu, 19 Maret 2025 .
Lebih lanjut dikatakan oleh Humas PN kota Madiun yang juga seorang Hakim ini, bahwa menurutnya rata rata para Terdakwa perkara Narkoba yang ditangani kebanyakan atau cenderung tidak tau terkait dampak hukum yang harus diterima. Bahwa menurutnya Terdakwa yang terjerat pasal pasal tentang Penyalahgunaan Narkotika hukuman yang harus ditanggung cukup berat.
Masih menurutnya, bahwa seperti menyimpan dan memiliki Narkoba saja hukuman minimalnya minimal 4 Tahun. Apalagi bagi pembeli dan penjual Narkoba, hukuman minimalnya adalah 5 tahun, sedangkan untuk Pemakai Narkoba ancaman hukumannya tidak ada batasan minimalnya sesuai Pasal 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat dimintai tanggapannya terkait masih tingginya angka jumlah perkara penyalahgunaan Narkotika yang masuk ke Pengadilan Negeri kota Madiun, Dian Lismana Zamroni, SH, M Hum mengatakan
” Saya minta warga masyarakat kota Madiun lebih berhati hati jika dititipi sesuatu barang yang ternyata adalah barang Narkoba, karena jika itu terjadi bisa terkena hukuman. Saya berharap ada Sosialisi yang lebih aktif Tentang Bahaya Narkoba dari Stakeholder seperti Sosialisasi di Sekolah sekolah.Bahaya Narkoba yang pertama adalah Bahaya Penggunaan dan kedua kedapatan membawa Narkoba saja hukumannya bisa minimal 4 tahun “, Kata Dian Lismana Zamroni,SH,M Hum selaku Humas PN kota Madiun mengakhiri wawancara dengan media ini.(Jhon).











