Pasifik News
Beranda Nasional Mengaku Bukan Karena Intervensi Penggugat Nyatakan Mencabut Gugatan Terhadap Kajari Kota Madiun

Mengaku Bukan Karena Intervensi Penggugat Nyatakan Mencabut Gugatan Terhadap Kajari Kota Madiun

Pasifiknews.com_Madiun.Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun yang Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raja Mahmud,SH,MH , Angsari ( Penggugat ) menyatakan Mencabut Gugatan terhadap beberapa pihak, yakni Adelia Oktaviani (Tergugat 1) , Pungki Firmansyah (Tergugat 2) , Andriyan Puspita (Turut Tergugat 1), Pimpinan PT Permata Finance Cabang Madiun (Tergugat 2), dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun (Turut Tergugat 3).

 

Dipersidangan yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025 , Penggugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumya yakni Advokat Aditya Setyo Raharjo,SH dan Advokat Gempar Pambudi,SH menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Penggugat Mengatakan ada alasan dan pertimbangan lain sehingga Menyatakan Mencabut Gugatan.Penggugat juga mengaku tidak ada Paksaan atau Intimidasi dari pihak lain, hingga akhirnya Mencabut Gugatan.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Perkara tersebut berawal dari Mobil Honda Jazz miliknya (Penggugat) yang sempat dijadikan Barang Bukti dalam perkara pidana lain, setelah Majelis Hakim memutus, BB Mobil Honda Jazz milik Penggugat ternyata oleh Jaksa tidak Dikembalikan kepada Penggugat, tapi Dikembalikan kepada Pelapor perkara pidana yang dimaksud.

 

Angsari (Penggugat) yang merasa Memiliki Mobil Honda Jazz (memegang BPKB+STNK) dari hasil Pembelian yang Sah mengaku tidak terima dan akhirnya Melayangkan Gugatan PMH ke Pengadilan Terhadap Kajari Kota Madiun sebagai Turut Tergugat III.

 

” Semata mata karena Kepentingan hukum, klien kami hari ini dipersidangan Menyatakan Mencabut Gugatan. Tidak ada intervensi atau Intimidasi dari manapun “, Kata Advokat Aditya Setyo Raharjo,SH dan Advokat Gempar Pambudi,SH usai Persidangan kepada Pasifiknews.com.(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan