Pasifik News
Beranda Nasional Pasca Putusan MK No. 60 Tahun 2024 Begini Tanggapan Dari Partai Golkar Kota Madiun

Pasca Putusan MK No. 60 Tahun 2024 Begini Tanggapan Dari Partai Golkar Kota Madiun

  Pasifiknews.com_Madiun. Gonjang ganjing perpolitikan di negeri ini kian mencuatkan kejutan kejutan baru menjelang masa Pendaftaran Paslon ke KPU pada 27 – 29 Agustus ini. Tak terkecuali Pilkada Kota Madiun 2024 yang bakal digelar pada bulan Nopember mendatang. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK nomor 60 kemarin yang mengubah persyaratan pengajuan Paslon di Pilkada,baik Pilgub maupun Pilkada Kota / Kabupaten.Seperti diketahui dalam Putusan MK nomor 60 tahun 2024 kemarin dinyatakan persyaratan pengajuan Paslon di Pilkada 2024 yang sebelumnya ditetapkan syarat minimal bagi Parpol atau Gabungan Parpol harus memperoleh  25℅  suara sah pada Pemilu Legislatif 2024 yang lalu dirubah menjadi minimal 10℅ suara sah bagi Parpol atau Gabungan Parpol untuk bisa mengajukan Paslon di Pilkada 2024  di Kota Madiun .
Saat dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh media ini untuk dimintai tanggapannya atas Putusan MK nomor 60 tahun 2024 tersebut, Partai Golkar Kota Madiun melalui Sukriyanto, SH, MH sebagai Sekretaris Partai Golkar Kota Madiun mengatakan ;
” Golkar Kota madiun tetap istikhomah dgn mas Bonie-Bagus dlm Pilkada serentak tahun 2024 ini, dan tetap bersama Partai dalam bingkai Koalisi pengusung BONUS utk Kota Madiun jauh lbh baik dan Konkrit🙏 “, Kata Sukriyanto, SH, MH melalui pesan Whatsapp kepada media ini.
Seperti diketahui beberapa waktu yang lalu telah dideklarasikan Pasangan calon Walikota Madiun dan calon Wakil walikota Madiun Bonnie Laksmana – Bagus Rizki Dinarwan yang bakal diusung oleh Partai Perindo dan Partai Golkar serta enam Partai non Parlemen maju berkontestasi di Pilkada Kota Madiun 2024 Nopember mendatang. ( Jhon ).
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan