Penasehat Hukum Usman Baraja ; ” Klien Saya Hanya Pemakai Aktif ” Relevan Dengan Penyertaan Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009
Pasifiknews.com_Madiun.Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dengan barang bukti seberat 6 gram dengan Terdakwa Agil MN (30) warga Kertobanyon Kabupaten Madiun digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Senin, 10 Maret 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cindar Bumi,SH, MH tersebut mengagendakan Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Erlina Sari, SH, MH dari Kejari Kabupaten Madiun. Sementara dalam sidang tersebut, Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Advokat Usman Baraja,Magister Hukum dari Kantor Hukum Ub & ub partners.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan,nya Mendakwa Terdakwa dengan pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika junto Pasal 127 ayat (1) Huruf A Undang undang nomor 35 Tahun 20029 Tentang Narkotika.
Penasehat Hukum Terdakwa yakni Advokat Usman Baraja usai keluar ruang sidang saat diwawancarai oleh media ini terkait tanggapannya atas Dakwaan Jaksa tersebut menyatakan
” Saya sebagai Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa klien saya sudah menerima dakwaan jaksa dan selanjutnya nanti dalam pembuktian akan kita kuatkan bukti bukti bahwa dalam perkara ini Terdakwa adalah pemakai aktif, bukan pengedar atau bandar dan meski barang buktinya seberat 6 gram. Nanti dalam pembuktian akan saya kuatkan dan ungkapkan relevansi hukumnya terhadap penerapan pasal 127 bahwa Terdakwa adalah Murni sebagai Pemakai aktif yang logikanya memang menyimpan, menguasai dan memakai ” , Kata Advokat Usman Baraja dengan penuh keyakinan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini akan memutus dengan seadil-adilnya sebagaimana argumentasi hukum yang akan disampaikan oleh Penasehat Hukum dalam persidangan berikutnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Usman Baraja bahwa dalam proses awal penanganan perkara ini ditingkat penyidikan kepolisian,menurutnya sempat ada argumentasi hukum antara dirinya dengan penyidik dan sempat berkasnya sempat bolak balik dari Jaksa ke Penyidik terkait penerapan pasal terhadap perkara ini.
Menurut Advokat Usman Baraja, saat itu dirinya masuk sebagai Penasehat Hukum ketika perkara tersebut sudah berproses dan meski menurutnya dengan BB 6 gram tidak menjadi syarat kualifikasi sebagai pengguna seperti yang disyaratkan dalam kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian dimana ketentuannya untuk batasan barang buktinya dibawah 1 gram namun fakta yang akan terungkap di persidangan, relevansi hukumnya bahwa Terdakwa murni sebagai Pemakai aktif saja,bukan pengedar,bukan bandar dan tidak bermaksud untuk menjual barang bukti tersebut ke orang lain.(Jhon).













