Pasifik News
Beranda Nasional Perkara Terkait Perum Green indah SB ” MA Tolak Kasasi ” Bank Jateng

Perkara Terkait Perum Green indah SB ” MA Tolak Kasasi ” Bank Jateng

Pasifiknews.com_Madiun.Bank Jateng sebagai Tergugat II dalam perkara antara 7 orang pembeli unit rumah di Perum Green Indah Sanika Bhayangkara yang melayangkan Gugatan ke Pengadilan melawan Direktur/Pimpinan PT Tiga Putra Rahma Perkasa selaku Pengembang ( Tergugat 1) dan Bank Jateng ( Tergugat 2 ) dan BPN Kabupaten Madiun sebagai Turut Tergugat, telah diputus oleh Mahkamah Agung terkait Kasasi yang diajukan oleh Bank Jateng sebagai Pemohon Kasasi.

Dalam Putusan nomor 1922 K / PDT / 2025 ,tgl 21 April 2025 Mahkamah Agung RI menyatakan ” Menolak ” permohonan Kasasi yang diajukan oleh Bank Jateng selaku Tergugat 2 dalam perkara yang telah berproses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi.

 

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dari 7 orang pembeli unit rumah (Penggugat) di Perum Green Indah Sanika Bhayangkara yang berada di Desa Sidomulyo, Sawahan,Kabupaten Madiun yakni Advokat Djoko Purnawan Dewantoro,SH dan Advokat Adi Juwono,SH dari Kantor Hukum Adi Dewantoro, Advokat dan Konsultan Hukum.

 

” Mahkamah Agung telah memutus permohonan Kasasi yang diajukan oleh Bank Jateng selaku Pemohon yakni ” Menolak ” Kasasi.Dengan putusan ini kami selaku Kuasa Hukum Penggugat akan segera melakukan langkah langkah hukum berikutnya untuk kepentingan Klien kami selaku Pembeli unit rumah dan telah membayar lunas namun hingga saat ini belum menerima Sertifikat Hak Milik dari Pengembang. Saat ini posisi Sertifikat masih dalam penguasaan Bank Jateng yang waktu itu dijadikan agunan kredit oleh Direktur PT Tiga Putra Rahma Perkasa. Saat ini kami masih menunggu Relaas Pemberitahuan dari Pengadilan Negeri kota Madiun “, Kata Advokat Djoko Purnawan Dewantoro,SH yang dikonfirmasi oleh Pasifiknews.com di kantor nya pada Senin, 30 Juni 2025.(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan