Pasifik News
Beranda Nasional Polres Madiun Kota Gelar Pers Release Perkara Narkoba, Pencabulan dan Perkara Tabrak Lari

Polres Madiun Kota Gelar Pers Release Perkara Narkoba, Pencabulan dan Perkara Tabrak Lari

Pasifiknews.com_Madiun. Polres Madiun Kota pada Kamis, 26 September 2024 menggelar Pers Release dengan merillis beberapa perkara yang berhasil diungkap oleh Jajarannya. Beberapa perkara yang berhasil diungkap tersebut diantaranya perkara Narkoba, kasus Tabrak Lari dan kasus Pencabulan. Dalam Pers Release tersebut ada sekitar 12 orang tersangka perkara Narkoba, kemudian tersangka Kasus Pencabulan dan Perkara tabrak lari dihadirkan dihadapan puluhan awak media yang meliput kegiatan Pers Release tersebut.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S. I. K, MH tampak memimpin langsung jalannya Pers Confren tersebut sambil menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan terkait dengan perkara yang saat ini tengah dilakukan proses penyidikan oleh jajaran penyidik Polres Madiun Kota. Tampak juga dalam Pers Release tersebut mendampingi Kapolres Madiun Kota yakni Wakapolres Madiun Kota, Kasatreskrim, Kasat Narkoba dan Kasatlantas.Terkait dengan perkara Narkoba yang berhasil diungkap, Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S. I. K, MH mengatakan bahwa jajarannya terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah Madiun Kota. Menurutnya bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika adalah musuh bersama dan sangat berpotensi merusak kehidupan generasi muda khususnya.Lebih lanjut dikatakan bahwa Polres Madiun Kota tak hanya bertugas menangkap para pelaku saja, tapi dari sisi pencegahan, jajarannya juga aktif dan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan ke banyak elemen masyarakat tentang bahaya Narkotika.
Dikatakan lebih lanjut Terkait dengan perkara perkara yang berhasil diungkap tersebut, saat ini terus dilakukan proses penyidikan dan pendalaman oleh jajarannya. Untuk perkara tabrak lari yang berhasil diungkap yakni tempat kejadian perkara nya dijalan Supratman, Oro Oro Ombo dimana sopir dari mobil Avansa yang menabrak seorang pejabat pejalan kaki tersebut berinisial SH yang berdomisili dijalan Jatisiwur, Demangan Kota Madiun yang saat ini sudah diamankan untuk proses hukum. Kemudian perkara pencabulan yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Madiun Kota yakni perkara pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korbannya yakni anak dibawah umur dengan modus bujuk rayu dan menyetubuhi korban berkali kali. (Jhon).
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan