Proses Lelang Dinilai Cacat Hukum Debitur Gugat PMH BPR Ekadharma Bhinaraharja & KPKNL Di PN Kab Madiun

Pasifiknews.com_Madiun.Mengaku keberatan atas dilelangnya tanah dan rumahnya yang dalam hal ini menjadi obyek agunan pinjaman di PT BPR Ekadharma Bhinaraharja Madiun yang angsurannya macet atau terlambat bayar, Yosi Anak Maryono warga Kelun kota Madiun melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terhadap PT BPR Ekadharma Bhinaraharja Madiun, KPKNL Madiun serta 2 Turut Tergugat yakni Dyah Ayu Purnamasari yang saat ini menjabat Lurah Nglames Kabupaten Madiun sebagai Turut Tergugat 1 dan BPN Kabupaten Madiun sebagai Tergugat 2 di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Penggugat dalam perkara nomor
42/Pdt.G/2024/PN Mjy ini didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Advokat Suryajiyoso,SH,MH dan Ahmad Purwohadi,SH,MH.Dalam gugatannya Penggugat mengatakan bahwa perkara ini berawal dari Penggugat pada 27 Desember 2023 mengikat perjanjian akad kredit dengan BPR Ekadharma Bhinaraharja senilai 160 juta rupiahrupiah dengan jangka waktu selama 96 bulan atau 8 tahun dengan agunan SHM dengan luas 137 m2 atas nama Penggugat.
” Pinjaman klien kami terjadi keterlambatan bayar dan macet karena klien kami mengalami Kolaps.Klien kami sebenarnya sudah beritikad baik dengan meminta reschedule pembayaran angsuran pinjaman, namun sepertinya tidak digubris sampai obyek agunan dipaksakan dilelang.Kami menyayangkan atas lelang tersebut tanpa didahului dengan upaya reschedule terlebih dahulu tanpa diberikan Restrukturisasi sesuai pasal 29 peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 1 tahun 2024 tentang kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat padahal Penggugat sudah kesulitan membayar angsuran tersebut “, Kata Advokat Suryajiyoso,SH,MH saat diwawancarai oleh media ini usai sidang.
Ditambahkan oleh Advokat Suryajiyoso,SH,MH bahwa nilai limit atau patokan harga lelang terendah yang ditentukan oleh Tergugat 1 selaku penjual dan diserahkan kepada Tergugat 2 selaku pejabat lelang untuk ditawarkan kepada masyarakat adalah sebesar Rp.200 juta.Padahal menurutnya harga pasaran umum setempat Obyek Jaminan tersebut seharga 300 juta.Sehingga dengan demikian nilai lelang tersebut jauh dari rasa keadilan dan kemanusiaan.Oleh karenanya Penggugat merasa keberatan dan dirugikan.
Sementara itu Turut Tergugat 1 yakni Dyah Ayu Purnamasari yang saat ini menjabat sebagai Lurah Nglames Kabupaten Madiun, saat diwawancarai oleh media ini usai keluar ruang sidang mengatakan benar bahwa Pembeli atau pemenang lelang atas obyek lelang tersebut adalah dirinya, namun dikatakan olehnya bahwa kehadirannya di sidang perkara ini dalam kapasitasnya selaku pribadi dan selebihnya dia katakan No Coment.
Akhirnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan.(Jhon).






