Pasifik News
Beranda Nasional Proses Mediasi Antara PC NU Kota Madiun & Pelawan Eksekusi di PN Madiun Berlangsung Alot & Belum Ada Titik Temu

Proses Mediasi Antara PC NU Kota Madiun & Pelawan Eksekusi di PN Madiun Berlangsung Alot & Belum Ada Titik Temu

Pasifiknews.com_Madiun.Rencana eksekusi yang Dimohonkan oleh PC NU Kota Madiun pasca Putusan MA ( Kasasi )atas Obyek sengketa berupa bidang tanah dan bangunan yang saat ini dipergunakan untuk Sekolah TK Dewi Masyitoh dan bangunan pertokoan yang berada persis di sebelah barat Alun alun Kota Madiun hingga saat ini belum terlaksana.

 

Hal ini karena pihak Chamim Ali Purnomo sebagai Pelawan 1 dan
Yunita Aliya Wijayani, S Spsi sebagai Pelawan 2 sedang Melayangkan Perlawanan Hukum atau Bantahan Eksekusi ke PN Madiun Terhadap PC NU Kota Madiun sebagai Terlawan 1
dan Yayasan Masyitoh sebagai Terlawan 2 dan Yayasan Dewi Masyitoh sebagai Terlawan 3 serta Umi Sulistiyani sebagai Terlawan 4 dan Drs HM Iskandar, M Pdi sebagai Terlawan 5.

 

Kuasa Hukum PC NU Kota Madiun selaku Terbantah yakni Advokat Suryajiyoso,SH,MH membenarkan bahwa proses mediasi kemarin masih berjalan alot dan belum ada titik temu.
” Sebenarnya kami sudah menawarkan beberapa solusi atau alternatif penyelesaian kepada Pembantah, tapi hingga Mediasi di PN Madiun pada Senin kemarin belum ada Titik Temu.Akhirnya mediasi akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan dipimpin oleh Hakim Mediator dari PN Madiun “, Kata Advokat Suryajiyoso,SH,MH dan Advokat Ahmad Purwohadi,SH,MH kepada Pasifiknews.com saat dikonfirmasi.

 

Masih menurut Suryajiyoso bahwa pihaknya dikatakan sudah menawarkan beberapa alternatif solusi penyelesaian antara lain tanah dan bangunan RA Masyitoh tersebut dapat diserahkan secara sukarela.Dikatakan lebih lanjut bahwa diinformasikan bahwa menurutnya ada gedung di SMK sore yang berada dijalan Kelapa Manis kota Madiun untuk pengalihan tempat belajar mengajar RA Masyitoh.

 

Lebih lanjut dikatakan oleh Advokat Suryajiyoso alternatif berikutnya adalah ada informasi dari Walikota Madiun bahwa pihak Pemerintah Kota Madiun bersedia mengelola Sekolah RA Masyitoh apabila pengelolaan sekolahan tersebut diberikan oleh Yayasan Dewi Masyitoh kepada Pemkot Madiun.

 

Akibat belum ada titik temu atas Mediasi antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Kota Madiun tersebut,mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan. Seperti diketahui sebelumnya terkait permasalahan tersebut, PC NU Kota Madiun telah Memenangkan Perkara sebelumnya ditingkat Kasasi Mahkamah Agung RI dan telah mengajukan Permohonan Eksekusi ke PN Madiun.(Jhon).

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan