Pasifik News
Beranda Nasional Sidang Gugatan Dodik Rahardiyono Di PTUN Surabaya Tergugat Gubernur Jatim Tak Gunakan Haknya

Sidang Gugatan Dodik Rahardiyono Di PTUN Surabaya Tergugat Gubernur Jatim Tak Gunakan Haknya

Pasifiknews.com_Surabaya.Tahapan proses persidangan dalam perkara Gugatan yang diajukan oleh salah seorang Caleg Nasdem Kota Madiun di Pemilu 2024 yang gagal dilantik menjadi anggota DPRD kota Madiun periode 2024 – 2029 yakni Dodik Rahardiyono ke PTUN Surabaya pada Rabu, 5 Pebruari 2025 persidangan dilakukan secara E-Court atau Elektronik.Sidang elektronik tersebut mengagendakan penyampaian Kesimpulan dari para pihak yakni Penggugat, Tergugat dan Tergugat 2 Intervensi.
Seperti diketahui sebelumnya Penggugat (Dodik Rahardiyono) dalam perkara ini didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Abdul Hakim,SH,MH, Sipghotulloh Mujaddidi,SH,MH, Ahmad Mudabir,SH dan Muhammad Abdul Kholiq Suhri,SH dari Kantor Hukum ” ANH Counsellors at Law ” Jakarta serta Advokat Adi Juwono,SH dari Kantor Hukum ” Adi Dewantoro & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum ” .
Terkait dengan agenda sidang elektronik yang digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada Rabu,5 Pebruari 2025 yang mengagendakan penyampaian kesimpulan para pihak,media ini mencoba menghubungi dan mengkonfirmasi kepada salah satu Kuasa Hukum Penggugat yakni Advokat Adi Juwono,SH.
” Betul melalui sidang e-court atau elektronik PTUN Surabaya Majelis Hakim telah menerima dan memeriksa kesimpulan yang diajukan Penggugat dan Tergugat II Intervensi secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan , sedangkan Tergugat sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak mengajukan Kesimpulan.Oleh karenanya dianggap tidak menggunakan haknya “, Kata Advokat Adi Juwono,SH kepada media ini.
Lebih lanjut dikatakan oleh Adi Juwono, selanjutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini akan Menjatuhkan Putusan Akhir dalam sengketa ini melalui persidangan elektronik pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2026 pukul 13.00 Wib.
Seperti diketahui sebelumnya,bahwa salah satu alasan Dodik Rahardiyono melayangkan Gugatan ke PTUN Surabaya adalah diduga KPUD kota Madiun melakukan pelanggaran terhadap aturan perundang undangan terkait proses SOP penetapan Caleg Terpilih hasil Pemilu 2024.Menurut Penggugat bahwa Caleg Terpilih yang memperoleh suara terbanyak adalah dirinya dan KPUD saat itu sudah men SK kan.Namun menurut Penggugat,ternyata melalui SK Gubernur Jatim, dirinya tidak lolos dan tak jadi dilantik menjadi anggota DPRD kota Madiun periode 2024 – 2029.Oleh karenanya akhirnya Dodik Rahardiyono melayangkan Gugatan terhadap Gubernur Jatim atas Penerbitan SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.(Jhon).
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan