Pasifik News
Beranda Nasional Sidang Gugatan Terhadap Walikota Madiun & KPK RI Agendakan Proses Mediasi

Sidang Gugatan Terhadap Walikota Madiun & KPK RI Agendakan Proses Mediasi

Pasifiknews.com_Madiun. Lanjutan proses sidang Gugatan yang dilayangkan oleh Arifin Purwanto,SH warga Kota Madiun terhadap Walikota Madiun ( Tergugat 1 ) dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI ( Tergugat 2 ) di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Kamis, 8 Agustus 2024 kembali digelar.  Pada sidang kedua ini, Majelis Hakim memberikan ruang kepada Penggugat dan Tergugat 1 untuk melakukan proses Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator dari Pengadilan. Tergugat 2 yakni KPK RI pada sidang ini kembali tidak hadir dipersidangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali oleh Pengadilan. Proses Mediasi dilakukan antara Penggugat dan Tergugat 1 yakni Walikota Madiun yang diwakili oleh Bagian Hukum Pemkot Madiun.
Seperti pernah diberitakan oleh Media ini sebelumnya , Gugatan PMH yang dilayangkan oleh Penggugat, beberapa point gugatan diantaranya terkait beberapa Kebijakan dan Pembangunan Walikota Madiun yang selama ini diduga tidak didasarkan oleh Kajian yang Kompeten sebelumnya.
Beberapa program dan kebijakan yang dimaksud diantaranya seperti pembangunan dan peruntukan Trotoar yang berdampak terhadap penyempitan jalan, adanya garis kejut dan ‘polisi tidur’ dijalan, kemudian penanaman pohon besar ditengah jalan, penerapan jalur satu arah dibeberapa ruas jalan, tuntutan agar Pemkot Madiun menggugat mantan koruptor membayar ganti rugi ke Pemkot Madiun sesuai Putusan Pengadilan yang sudah Incrach, tuntutan agar pejabat walikota periode 2019 – 2024 tidak bisa mencalonkan menjadi calon walikota di Pilkada 2024 sebelum ada Putusan Pengadilan yang incrach atas perkara Gugatan ini, tuntutan agar Air PDAM digratiskan, dan tuntutan agar parkir gratis bagi warga Kota Madiun.
Usai mediasi antara Penggugat dan Tergugat 1 , sidang ditunda dan akan dibuka persidangannya kembali pada tanggal 22 mendatang. ( Jhon ).
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan