Kegiatan KKL atau PKL Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang PDKU Ponorogo di Pengadilan Negeri Ponorogo tersebut bertujuan agar para Mahasiswa dapat mempelajari dan mengamati jalannya proses persidangan secara langsung dan memahami bagan-bagan persidangan pidana / perdata serta alur jalannya persidangan sebuah perkara. Hal ini juga dimaksudkan agar para Mahasiswa bisa menyerap dan mengamati tata cara persidangan sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Kegiatan KKL ini diikuti oleh para mahasiswa yang telah mendapatkan mata kuliah praktek peradilan pidana dan peradilan perdata, atau setidaknya mahasiswa yang telah mendapatkan mata kuliah hukum acara pidana dan perdata. Dengan melaksanakan praktek belajar langsung dan mengamati tahapan tahapan, alur dan tata cara penanganan sebuah perkara Hukum di persidangan, diharapkan para Mahasiswa akan semakin menguasai ilmu hukum selain Teori Hukum yang telah didapatkan dari Kampus.
Sebagaimana contoh dalam penanganan perkara hukum ( pidana ) di Pengadilan yang melibatkan Terdakwa, Saksi, Penasehat Hukum/Pengacara, Jaksa Penuntut Umum atau Jaksa serta Majelis Hakim didalam Persidangan, para Mahasiswa diharapkan semakin memahami akan tugas, kewajiban dan Wewenang dari masing-masing pihak seperti terdakwa, saksi, Penasehat Hukum, Jaksa dan Majelis Hakim dalam kedudukannya di persidangan perkara pidana di Pengadilan. Demikian halnya terkait prosedur dan mekanisme penanganan suatu perkara perdata di Pengadilan, sedikit berbeda dengan penanganan perkara tindak pidana. Setelah mengikuti KKL atau PKL di Pengadilan Negeri tersebut, para Mahasiswa diharapkan wawasan keilmuan serta kecakapan tentang praktek peradilan akan semakin lengkap dan berkwalitas secara sumber daya manusianya setelah nanti lulus kuliah dari Perguruan Tinggi dan kembali ke masyarakat serta mampu mengimplementasikan dan mengaktualisasikan ilmunya. ( Jhon ).