Pasifik News
Beranda Nasional Tanggapi Sorotan LSM Pakem Soal Parkir Berlangganan Begini Kata Kadishub Kabupaten Madiun

Tanggapi Sorotan LSM Pakem Soal Parkir Berlangganan Begini Kata Kadishub Kabupaten Madiun

Pasifiknews.com_Madiun.Sorotan soal Pengelolaan Parkir berlangganan di Kabupaten Madiun oleh LSM Garis Pakem Mandiri Madiun melalui Ketumnya yakni Udin Pakem ditanggapi oleh Kadishub Kabupaten Madiun Suryanto.

 

” Untuk plat nomor kendaraan Madiun tidak dikenakan, hanya dikenakan untuk kendaraan luar Madiun. Tarif parkir berlangganan 22,500 ribu rupiah untuk satu tahun dan dibayar saat bayar pajak kendaraan bermotor. Pengelola parkir berlangganan ada di Samsat. Tahun 2025 pendapatan dari parkir berlangganan sebesar 7,54 M. “, Kata Kadishub Kabupaten Madiun Suryanto melalui pesan Whatsapp menjawab Konfirmasi dari Pasifiknews.com

.

Lebih lanjut dikatakan olehnya, jika besaran nilai Parkir berlangganan tersebut akan dikaji ulang pihaknya mempersilahkan.Suryanto tidak menyampaikan secara tegas saat dikonfirmasi bahwa sebenarnya Dinas apa yang mengelola parkir berlangganan di Kabupaten Madiun tersebut. Dirinya hanya mengatakan bahwa Pengelola parkir berlangganan ada di Samsat.

 

LSM Pakem melalui Ketumnya yakni Udin Pakem sebelumnya menyampaikan Sorotan sekaligus Mempertanyakan terkait Efektivitas, Transparansi dan Dinas mana sebenarnya yang mengelola Parkir berlangganan di Kabupaten Madiun tersebut. Hal ini dicuatkan oleh LSM Pakem yang menurut Udin Pakem berdasar hasil investigasi dilapangan yang diantaranya adalah banyak warga masyarakat yang merasa keberatan atas pengenaan retribusi parkir berlangganan sebesar Rp.22.500, – , dan sejauhmana transparansi Hitung hitungan pendapatannya.

 

Udin Pakem juga menyampaikan hasil investigasi dilapangan dan informasi serta data yang diperolehnya, ada Dugaan selisih yang cukup Signifikan atas Hitungan besaran nilai Pendapatan hasil retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Madiun. Pihaknya menyatakan akan terus mendalami terkait Pengelolaan Parkir Berlangganan tersebut, yang menurutnya Penting untuk Dikaji Ulang.

 

Silang sengkarut Efektivitas Pengelolaan Parkir Berlangganan di Kabupaten Madiun, di pertanyakan kenapa tidak dilelang ke pihak ketiga saja seperti Daerah lain. Setidaknya jika dilelang kepada Pihak Ketiga, pengelolaannya lebih bisa Transparan dan Akuntabel serta Meminimalisir potensi kebocoran yang dapat merugikan Keuangan Daerah dari sisi Sumber PAD sebagai Penyokong APBD Kabupaten Madiun.(Jhon).

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan