Pasifik News
Beranda Nasional Putusan PT Surabaya ” Menguatkan ” Putusan PN Madiun Perkara Perum Green Indah SB

Putusan PT Surabaya ” Menguatkan ” Putusan PN Madiun Perkara Perum Green Indah SB

Pasifiknews.com_Madiun. Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya yang memeriksa perkara banding yang diajukan oleh pihak Bank Jateng selaku Tergugat 2 dalam perkara Gugatan Melawan Hukum antara 7 orang pembeli/penghuni Perum Green Indah Sanika Bhayangkara Desa Sidomulyo Sawahan Kabupaten Madiun melawan Dirut PT Tiga Putra Rahma Perkasa ( pengembang) selaku Tergugat 1 dan Bank Jateng selaku Tergugat 2 memutus yang isinya ” Menguatkan Putusan PN Madiun ” . Putusan Pengadilan Tinggi tersebut dibacakan pada 1 Agustus 2024 kemarin  melalui E-Court . Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun yang dipimpin oleh Dian Mega Ayu, SH,MH ” Mengabulkan ”  Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) yang dilayangkan oleh 7 orang ( Penggugat ) pembeli unit rumah di Perum Green Indah Sanika Bhayangkara desa Sidomulyo, Sawahan, Kabupaten Madiun terhadap PT Tiga Putra Rahma Perkasa sebagai Tergugat 1 dan Bank Jateng sebagai Tergugat 2 serta BPN Kabupaten Madiun sebagai Turut Tergugat.
Hal ini seperti yang disampaikan pada Jumat, 2 Agustus 2024 kepada Media ini oleh Kuasa Hukum dari 7 orang Penggugat yakni Djoko Purnawan Dewantoro, SH dan Adi Yuwono, SH dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Adi Dewantoro.
Beberapa waktu yang lalu,Usai putusan PN Madiun yang mengabulkan Permohonan Gugatan tersebut dibacakan , kepada Media ini Kuasa Hukum para Penggugat, yakni Djoko Purnawan Dewantoro, SH dan Adi Yuwono, SH yang dihubungi oleh media ini mengatakan, mengutip bunyi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun ; dalam amar putusan MENGADILI :Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak menyerahkan SHGB No. 34/2020, SHGB No. 45/2020, SHGB No. 60/2020, SHGB No. 61/2020, SHGB No. 165/2020, SHGB No. 75/2020, SHGB No. 178/2020, Perumahan Green Indah Sanika Bhayangkara yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, atas nama pemegang hak PT. Tiga Rahma Putra Perkasa kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan dengan hukum bahwa jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat I atas tanah dimaksud dalam perkara a quo adalah sah;4. Menyatakan dengan hukum Para Penggugat berhak melakukan segala akibat hukum dari jual beli atas tanah dengan menjalankan pengurusan sertipikat SHGB No. 34/2020, SHGB No. 45/2020, SHGB No. 60/2020, SHGB No. 61/2020, SHGB No. 165/2020, SHGB No. 75/2020, SHGB No. 178/2020 sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Green Sanika Bhayangkara, Kelurahan sidomulyo, Kecamatan sawahan, Kabupaten Madiun, yang masih atas nama Tergugat I, mengurus sampai selesai menjadi sertipikat (SHGB) atas nama Para Penggugat.
5. Menyatakan dengan hukum bahwa Para Penggugat berhak mengurus sertipikat SHGB No. 34/2020, SHGB No. 45/2020, SHGB No. 60/2020, SHGB No. 61/2020, SHGB No. 165/2020, SHGB No. 75/2020, SHGB No. 178/2020, sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Green Sanika Bhayangkara, Kelurahan sidomulyo, Kecamatan sawahan, Kabupaten Madiun yang masih atas nama Tergugat I, di Kantor Pertanahan (BPN Kabupaten Madiun), sehingga menjadi SHGB atas nama Para Penggugat;6. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh dalam perkara Aquo;7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.010.000,00 (dua juta sepuluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Usai Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya memutus perkara ini, belum diperoleh tanggapan dari pihak Bank Jateng selaku Pembanding, apakah akan berlanjut mengajukan Kasasi ke MA atau tidak. (Jhon).
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan