Pasifik News
Beranda Nasional Darmianto Buka Suara ; Parkir Di Kota Madiun Sumber PAD Untuk APBD Belum Urgent Untuk Digratiskan

Darmianto Buka Suara ; Parkir Di Kota Madiun Sumber PAD Untuk APBD Belum Urgent Untuk Digratiskan

Pasifiknews.com_Madiun.Menanggapi pemberitaan media ini terkait Gugatan dari salah satu warga Kota Madiun yang menggugat Walikota Madiun dan KPK RI ke Pengadilan Negeri Madiun, dimana salah satu materi gugatannya yakni meminta supaya parkir dipinggir jalan digratiskan khusus bagi warga Kota Madiun dan Toilet di fasilitas umum juga digratiskan bagi warga Kota Madiun, mendapat tanggapan dari salah satu warga yakni Darmianto atau yang kesehariannya akrab dipanggil Pak On. Menurut Darmianto bahwa pengenaan bayar parkir dipinggir jalan di wilayah Kota Madiun itu adalah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Madiun yang masuk di APBD tiap Tahunnya.
” Saya melihat bahwa pembayaran retribusi parkir kendaraan baik roda dua dan roda 4 dipinggir jalan itu adalah merupakan salah satu sumber PAD Kota Madiun yang masuk ke APBD tiap tahunnya, dan APBD tersebut akan kembali dipergunakan untuk kepentingan warga masyarakat kota Madiun, maka menurut saya saat ini belum terlampau Urgent bila akan digratiskan.dan hal tersebut juga telah dikontrol oleh KPK “, Kata Darmianto menanggapi salah satu materi gugatan dari salah satu warga yang menggugat Walikota Madiun yakni terkait tuntutan parkir gratis. Ditambahkan lebih lanjut oleh Darmianto bahwa pengenaan bayar parkir untuk kendaraan roda dua, roda tiga dan roda empat seperti sepeda motor, mobil, truk, bus dan lainnya dipinggir jalan  juga sudah dikuatkan dengan Perda tentang retribusi parkir yang resmi.Masih menurut Darmianto bahwa semestinya laporan terkait hal tersebut lebih pas dilaporkan ke DPRD Kota Madiun dulu , dan tidak langsung digugat ke Pengadilan.
” Termasuk pengenaan bayar di Toilet yang berada di fasilitas umum, menurut saya sebenarnya juga tidak ada paksaan alias sukarela.Toh kegunaan dari uang yang masuk tersebut faktanya bisa dipergunakan untuk menjaga kebersihan toilet, tidak kotor, tidak bau karena diberikan pengharum ruangan dan pengguna toilet semakin nyaman serta bermanfaat untuk sekadar menambah pendapatan bagi penunggu toilet secara ekonomi , jadi saya kurang sependapat jika akan digratiskan “, Kata Darmianto yang juga sebagai salah satu warga Kota Madiun kepada media ini. Menurutnya bahwa terkait bayar di toilet yang ada di fasilitas umum tersebut faktanya ada juga orang yang menggunakan toilet tapi tidak bayar, dan itu juga tidak dipaksa harus bayar. Dikatakan oleh Darmianto bahwa semua itu tergantung kesadaran bagi pengguna toilet, toh nilai nominal bayarnya juga tidak ditentukan dan menurutnya masih tergolong murah dan terjangkau bagi warga.
Mengakhiri komentarnya, Darmianto mengatakan dirinya menghormati hak warga yang sedang menggugat Walikota Madiun di Pengadilan tersebut dan tentunya seperti apa pihak Hakim akan memutus gugatan tersebut, kita lihat saja nanti Putusannya. ( Jhon ).
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan