Pasifiknews.com_Madiun. Sidang pertama perkara Gugatan yang dilayangkan oleh LSM Pukats Rajawali Nusantara terhadap Walikota Madiun di Pengadilan Negeri Kota Madiun, hari ini Rabu 28 Agustus 2024 digelar. Sidang yang memeriksa perkara Gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raja Mahmud, SH, MH. Empat orang pengurus LSM Pukats Rajawali Nusantara yakni Raden Sudarto, Johan Pitoyo Jati Karyono, Priyo Armanto dan Arifin Purwanto, SH selaku Penggugat hadir di persidangan. Sedangkan Walikota Madiun selaku Tergugat diwakili oleh Team Hukum dari Pemkot Madiun. Sidang pertama tersebut mengagendakan pemeriksaan administrasi terhadap kedua belah pihak yakni, Penggugat dan Tergugat.
Setelah pemeriksaan administrasi terhadap kedua belah pihak selesai, Ketua Majelis Hakim menyatakan untuk selanjutnya diberikan waktu kepada Penggugat dan Tergugat untuk melakukan proses Mediasi terlebih dahulu dan atas permintaan dari Penggugat dan Tergugat, proses Mediasi tersebut akan dipimpin oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Negeri Kota Madiun. Usai sidang ditutup, kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat langsung melakukan Mediasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Pukats Rajawali Nusantara melayangkan Gugatan terhadap Walikota Madiun terkait beberapa point yang termuat dalam materi gugatannya, diantaranya terkait ditolaknya atau tidak diberikannya Permintaan Dokumen dan data data terkait pengggunaan dan peruntukan anggaran APBD oleh OPD Kota Madiun sesuai permintaan LSM Pukats Rajawali Nusantara oleh Bappelitbangda Kota Madiun.Tak hanya Bappelitbangda Kota Madiun saja yang menolak permintaan Dokumen dan Data yang dimaksud, tapi menurut LSM Pukats Rajawali Nusantara, bahwa Bakesbangpol dan BKAD Kota Madiun yang didatangi untuk dimintai dokumen dan data yang dimaksud juga tidak bersedia memberikan. Bappelitbangda Kota Madiun beralasan bahwa dokumen dan data yang dimaksud adalah Rahasia Negara.
Sementara menurut LSM Pukats Rajawali Nusantara bahwa permintaan dokumen dan data data yang diminta tersebut akan dipergunakan untuk mempertajam Kajian LSM Pukats Rajawali Nusantara terkait Transparansi penggunaan dan peruntukan Dana anggaran APBD kota Madiun yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD kota Madiun. Alasan lain yang disampaikan oleh LSM Pukats Rajawali Nusantara melayangkan Gugatan terhadap Walikota Madiun, bahwa menurutnya ini dilakukan untuk ikut membantu atau berkontribusi untuk meringankan beban hidup warga Kota Madiun terkait kebijakan Pemkot Madiun selama ini.Masih menurut LSM Pukats Rajawali Nusantara ( Penggugat ) bahwa menurutnya dokumen dan data data yang diminta tersebut dikatakan sebagai ‘ Jantung ‘ nya Kajian dari LSM Pukats Rajawali Nusantara atas Postur, Aliran dan Capaian APBD kota Madiun selama ini.
Seperti apa endingnya proses perkara Gugatan ini di PN Madiun, kita tunggu saja dipersidangan berikutnya. ( Jhon ).