Pasifik News
Beranda Peristiwa Penertiban Pengosongan Rumah Di TGP Kota Madiun Oleh KAI Nyaris Ricuh

Penertiban Pengosongan Rumah Di TGP Kota Madiun Oleh KAI Nyaris Ricuh

Pasifiknews.com _ Madiun. Upaya penertiban rumah negara oleh KAI Daop 7 Madiun di jalan TGP no. 8 Kota Madiun pada Rabu, 11 Desember 2024 nyaris ricuh.Penghuni rumah yang mendapat pendampingan dan pembelaan dari Kuasa Hukumnya dan puluhan anggota Ormas berhadapan dengan puluhan pegawai KAI Daop 7 Madiun yang didampingi oleh Pengacara Negara yakni Kasidatun Kejari Kota Madiun.

Adu argumentasi antara Rohman selaku pengacara negara mewakili KAI dengan Pengacara penghuni rumah yakni Advokat Rossyh Pamudji, SH, MH dan Ketua Paguyuban Mayapada Phinasti yakni Darmianto berjalan panas dan alot.Masing masing berargumen seputar peraturan perundang undangan yang ada sebagai landasan terkait rumah negara yang akan ditertibkan alias dikosongkan oleh KAI. Beberapa kali sempat terjadi saling dorong dan adu mulut antara anggota paguyuban dan petugas dari KAI yang akan melakukan pengosongan rumah.

Nyaris terjadi adu fisik,namun pada akhirnya bisa diredam dan negosiasi terus berlangsung.Setelah negosiasi berjalan cukup panjang dan lama akhirnya ada titik temu dan kesepakatan antara pihak KAI dan Pengacara Rossyh Pamudji terkait waktu dan teknis menyangkut pengosongan rumah.Terjadi kesepakatan penghuni secara sukarela mengosongkan sendiri dengan dibantu angkutan dari KAI dan diberikan waktu 5 hari kedepan.

” Kami selaku Kuasa Hukum dari penghuni rumah di TGP menyampaikan apa yang menjadi keluh kesah klien kami bahwa sangat menyayangkan pengosongan rumah ini dilakukan mendadak.Surat terakhir dari KAI bahkan tidak ada tanggalnya. Secara psikologis klien kami sangat terasa.apalagi dirumah ini juga ada anak anak yang melihat upaya penertiban oleh KAI seperti ini menjadi ketakutan dan stres.Klien kami sudah menempati turun temurun dan menyayangkan bapak nya yang dulu sebagai karyawan Perumka atau PJKA tidak dihargai oleh KAI “, Kata Advokat Rossyh Pamudji, SH, MH kepada sejumlah media usai penandatanganan kesepakatan dengan KAI.

Ditambahkan oleh Rossyh Pamudji bahwa sebenarnya upaya hukum terkait masalah ini sudah lama dilakukan dan bahkan dengan kementerian, komnas HAM dan juga melalui proses hukum di Pengadilan yang mana Putusan Pengadilan yakni NO.Rossyh Pamudji menyayangkan langkah yang diambil oleh KAI yang tidak menyelesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan.

Sementara itu Ketua Paguyuban Mayapada Phinasti yakni Darmianto menyampaikan tanggapannya, bahwa penyelesaian yang dilakukan oleh KAI mestinya melalui Pengadilan.Darmianto dan puluhan anggota Paguyuban diketahui sejak pagi ikut mendampingi penghuni rumah dan bahkan ikut berdebat panjang atau berargumentasi hukum dengan kasidatun Kejari kota Madiun selaku pengacara negara mewakili KAI.Menurutnya menindaklanjuti masalah ini dimungkinkan adanya gugatan ke Pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum dimana masalah ini menurutnya tidak hanya terjadi di Madiun tetapi terjadi di seluruh Indonesia. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa proses upaya penertiban rumah di jalan TGP ini sudah lama.Sudah beberapa kali dilakukan upaya mediasi dan disampaikan surat peringatan kepada penghuni rumah.Menurutnya bahwa secara hukum penghuni rumah tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan rumah ini adalah rumah perusahaan dimana penghuni rumah ini sejak 2017 tidak memiliki ikatan kontrak dengan KAI.Menurutnya pihaknya selama ini sudah melakukan upaya mediasi dengan mendatangi penghuni rumah dan hari ini kami lakukan upaya penertiban dan membantu kendaraan untuk mengangkut barang barang milik penghuni ketempat yang diinginkan sampai selesai. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan