Melihat Progres Gugatan Dodik R Lawan Gubernur Jatim Di PTUN Surabaya
Pasifiknews.com _ Surabaya. Sengketa Hukum terkait status legalitas salah seorang anggota DPRD Kota Madiun yang diputuskan melalui SK Gubernur Jawa Timur hasil Pemilu Legislatif tahun 2024 masih bergulir persidangannya di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya.Gugatan Dodik Rahardiyono ( Caleg Partai Nasdem kota Madiun ) terhadap Gubernur Jatim ke PTUN Surabaya hari ini, Selasa 10 Desember 2024 mengagendakan sidang Penyampaian Jawaban Tergugat dan Tergugat 2 Intervensi atas Gugatan melalui E-Court atau sidang online seperti yang di aploud di SIPP PTUN Surabaya hari ini.Dalam perkara ini Dodik Rahardiyono ( Penggugat ) didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Abdul Hakim, S.H., M.H ,Sipghotulloh Mujaddidi, S.H., M.H , Ahmad Mudabir, S.H dan Muhammad Abdul Kholiq Suhri, S.H dari Kantor Hukum ” ANH Counsellors at Law ” Jakarta Pusat.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa perkara ini berawal dari munculnya sengketa perolehan suara Caleg hasil Pemilu legislatif 2024 yang lalu antara Dodik Rahardiyono dan Tutik Endang Sri Wahyuni yang sama sama dari Partai Nasdem kota Madiun.Sedangkan saat ini seperti diketahui yang lolos dan menjadi anggota DPRD kota Madiun periode 2024 – 2029 berdasarkan SK Gubernur Jatim adalah Tutik Endang Sri Wahyuni.Polemik terkait proses pengajuan nama Caleg oleh KPUD kota Madiun ke Gubernur Jatim yang diduga melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku seperti ketentuan dalam PKPU dan Surat Keputusan dari DPP Nasdem, saat ini tengah diuji di persidangan di PTUN Surabaya.
Sementara itu hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh materi jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat seperti apa yang hari ini disampaikan oleh Tergugat sesuai jadwal sidang.Dan seperti apa endingnya proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Surabaya, kita tunggu saja. (Jhon).









