Terdakwa Leong Ajukan Eksepsi Begini Tanggapan Jaksa Kejari Kota Madiun
Pasifiknews.com_Madiun.Setelah pada Kamis yang lalu,Terdakwa Adik WR alias Leong yang dijerat oleh Jaksa Kejari Kota Madiun, Rochyani dengan padal 372 dan 378 KUHP mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi melalui Penasehat Hukumnya,Hari ini Senin,17 Pebruari 2025 Jaksa PU Rochyani,B ,SH ganti memberikan Tanggapannya atas Eksepsi Terdakwa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachmi Dwi Astuti,SH,MH dengan Hakim Anggota Rachmat Kaplale,SH dan Putu Bisma Wijaya,SH,MH tersebut,Jaksa PU Rochyani, B,SH menanggapi yang pada pokoknya berpendapat bahwa penilaian atas unsur unsur perbuatan merupakan materi pada tahap pembuktian di persidangan sehingga materi keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut bukan materi keberatan / Eksepsi yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Jaksa PU Rochyani B, SH sangat menyayangkan sikap dari Penasehat Hukum Terdakwa yang melakukan hal yang telah diketahuinya keliru dan cenderung mengada ngada serta mengulur ulur waktu sehingga prinsip peradilan yang harus dilakukan dengan cepatcepat, sederhana dan biaya ringanringan, serta bebas,jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan sebagaimana asaz dalam UU RI no.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana tidak terwujud karena sejatinya Penasehat Hukum sudah sudah mengetahui bahwa apa yang disampaikan dalam eksepsi nya telah masuk dalam Materi Pokok Perkara dan tidak termasuk dalam ruang lingkup Eksepsi yang dapat diajukan oleh Penasehat Hukum sesuai ketentuan pasal 156 (1) KUHAP dan hal tersebut dapat disampaikan dalam Pleidoi Terdakwa nantinya.
Dari tiga orang Penasehat Hukum Terdakwa Leong yakni Advokat Usman Baraja,Magister Hukum,Advokat Sutopo,SH,MHum dan Herry Setyawan,SH,MKn yang hadir pada sidang kali ini yakni Advokat H Sutopo,SH, M Hum.Selanjutnya sidang kembali ditunda dan akan dibuka kembali persidangannya pada Senin pekan depan dengan Agenda Putusan Sela.(Jhon).







