Pasifik News
Beranda Nasional Sidang Di PN Tipikor Surabaya PH Dalam Dupliknya Tetap Konsisten Surat Tuntutan JPU ” Cacat Formil & Melanggar Hukum “

Sidang Di PN Tipikor Surabaya PH Dalam Dupliknya Tetap Konsisten Surat Tuntutan JPU ” Cacat Formil & Melanggar Hukum “

Pasifiknews.com_Surabaya.Progres sidang perkara dugaan korupsi di Bank Jatim Madiun dengan nomor perkara 136/PID.SUS-TPK/2024/PN SBY
dengan nilai kerugian negara senilai 2,8 Milyard dengan Terdakwa Ahmad Septian terus bergulir.Menariknya dalam lanjutan sidang pada Kamis, 20 Pebruari 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor ) Surabaya yang mengagendakan penyampaian Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa, Advokat Usman Baraja, dari Kantor Hukum Ub & Ub Partners dalam Dupliknya menyatakan tetap Konsisten bahwa Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dianggap Cacat formil dan dianggap telah Melanggar Hukum.
 
” Saya selaku Penasehat Hukum Terdakwa dalam Duplik tetap konsisten dengan sikap dan prinsip kami yakni bahwa Surat Tuntutan JPU dalam perkara ini telah cacat formil dan melanggar hukum.Kami meminta kepada yang mulia Majelis Hakim untuk membatalkan surat tuntutan JPU dan meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum.Kami berprinsip bahwa  dalam penanganan perkara hukum, pedoman utamanya adalah Tidak Boleh Melanggar Hukum “, Kata Advokat Usman Baraja yang didampingi oleh Astrid Azizi, SH kepada Pasifiknews.com yang didampingi oleh Astrid Azizi,SH usai persidangan.
Lebih lanjut dikatakan oleh Advokat Usman Baraja ,bahwa menurutnya selaku Penasehat Hukum yang pada prinsipnya membela hak hak Hukum Terdakwa sebagaimana Ketentuan yang diatur dalam KUHAP yang dalam hal ini saya selaku Penasehat Hukum Terdakwa  mempertanyakan sekaligus menyatakan bahwa Surat Tuntutan JPU Cacat Formil.Menurutnya bahwa seharusnya JPU saat menyampaikan dan membacakan Surat Tuntutan di persidangan pada saat itu meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda guna dilakukan Perbaikan terlebih dahulu.Jika faktanya bahwa baru dalam Repliknya JPU baru menyatakan telah merubah Surat Tuntutan, kami menilai hal tersebut sudah melanggar Hukum.
” Saya selaku Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum,namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain dan memutus salah terhadap Terdakwa,dimana Terdakwa sendiri telah mengakui perbuatannya,saya selaku Penasehat Hukum Terdakwa meminta putusan yang seadil adilnya dan yang seringan ringannya dengan  tidak mendasarkan pada Tuntutan JPU mengingat Surat Tuntutan JPU telah cacat formil dan melanggar hukum “, Kata Advokat Usman Baraja Magister Hukum yang didampingi oleh Astrid Azizi  SH
mengakhiri Komentar nya kepada Pasifiknews.com.(Jhon).
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan