Pasifik News
Beranda Nasional Kinerja Penyidik Reskoba Polres Madiun Kota Bakal Diuji Di Persidangan Praperadilan Di PN Kota Madiun

Kinerja Penyidik Reskoba Polres Madiun Kota Bakal Diuji Di Persidangan Praperadilan Di PN Kota Madiun

Pasifiknews.com_Madiun.Tiga orang tersangka perkara Narkoba yakni Hanif, Vina dan Wahyu yang saat ini sedang dalam penanganan Polres Madiun Kota mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Mereka para tersangka tersebut menunjuk Kantor Hukum Sumartono & Partners sebagai Kuasa Hukumnya. Dalam hal ini yang menjadi Termohon adalah Polda Jatim, Kapolres Madiun Kota cq Kasatnarkoba Polres Madiun Kota.

Pada Selasa, 27 Mei 2025 mulai digelar persidangannya di PN Kota Madiun dengan dipimipin oleh Hakim Tunggal Putu Bisma Wijaya,SH,MH.Namun hingga sidang dibuka, Pihak Termohon Praperadilan yakni Pihak Kepolisian Polres Madiun Kota atau Kuasa Hukumnya tidak hadir di persidangan tersebut. Sidang tersebut tampak hanya dihadiri oleh Advokat Dr (C) Sumartono, SH, MH, Advokat Usman Baraja, SH, MH dan Jamal, SH, MH selaku Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan.

” Praperadilan ini kami mohonkan terkait dengan Prosedur Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap Klien kami itu menurut kami Cacat Hukum. Karena pada waktu penangkapan klien kami menyatakan bahwa pada saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan Surat tugas penangkapan. Oleh karenanya kita ingin menguji Legal atau tidak legal atas Penangkapan tersebut. Begitu juga terkait prosedur Penggeledahan dan status tersangkanya. Sebenarnya sidang hari ini kami berharap Termohon hadir, tetapi tidak hadir di sidang dengan alasan ada giat diluar “, Kata Dr (C) Sumartono, SH, MH yang didampingi oleh Advokat Usman Baraja, SH, MH dan Jamal, SH, MH usai keluar dari ruang sidang kepada Pasifiknews.com.

 

Selain itu masih menurut Advokat Dr ( C ) Sumartono, SH, MH bahwa adalagi materi yang bakal dipertanyakan nanti di persidangan bahwa pada saat dilakukan penyitaan terhadap mobil kliennya didepan Indomart Jiwan, petugas kepolisian tidak menunjukkan Surat Ijin Penyitaan dari Ketua Pengadilan setempat. Menurut Sumartono hingga saat ini sudah terjadi penyitaan terhadap dua unit mobil dan hingga kini dirinya selaku Kuasa hukumnya belum mendapatkan surat ijin penyitaan atas mobil yang dimaksud.

 

Advokat Dr (C) Sumartono, SH, MH berharap proses persidangan nanti bisa berjalan dengan Fair dengan bukti bukti yang ada dan Hakim bisa memutus dengan fair dan obyektif serta apapun hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan pihaknya akan Menghormati Putusan tersebut.

 

Akhirnya Hakim Tunggal Putu Bisma Wijaya, SH, MH menyatakan atas ketidakhadiran pihak Termohon tersebut, Pengadilan akan kembali mengirim surat panggilan kepada Termohon dan sidang ditunda untuk dibuka lagi persidangan nya pada 4 juni pekan depan. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan