Dinilai Wanprestasi & Alami Kerugian Senilai 201 Juta Dua Orang Warga Nglandung Digugat Ke PN Kab Madiun
Pasifiknews.com_Madiun.Berawal dari masalah meminjam uang Senilai 110 juta dengan Jasa sesuai Kesepakatan sebesar 15℅ per bulan, dan terjadi Wanprestasi yang berakibat kerugian Senilai 201 juta, saat ini menjadi perkara hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Dengan didampingi oleh Kuasa Hukum M Usman Baraja,SH,MH, Dwi Arrie Philiyanti,SH dan Figi Diastutik,SH dari Kantor Hukum Ub & Ub Partners Advokat & Legal Consultan, Ady Setiawan warga Kartoharjo, Kota Madiun Melayangkan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Ady Setiawan Melayangkan gugatan Wanprestasi terhadap Arbain Dimas IK (28) warga Nglandung , Kabupaten Madiun sebagai Tergugat 1 dan Febriananda Nuriazizah, warga Nglandung, Kabupaten Madiun sebagai Tergugat 2 serta Sugeng, warga Nglandung sebagai Turut Tergugat.
Dari Materi gugatan yang Dibacakan di Persidangan,diketahui bahwa Tergugat 1 pada Desember 2024 meminjam uang sebesar 110 juta kepada Penggugat dengan Kesepakatan Jasa sebesar 15℅ per bulan dengan Agunan tanah Pekarangan dan Dinotariatkan di Notaris Dhenis Prabowo Sakti, SH, MKn.
Berjalannya waktu terjadi macet angsuran yang menurut Penggugat, pihak Tergugat hanya membayar Jasanya pada Januari dan Pebruari 2025 sebesar 33 Juta Rupiah.Menurut Penggugat, bahwa Jasa bulan Maret hingga Juni oleh Tergugat belum dibayar sebesar 66 juta Rupiah.
Sementara itu, usai Mediasi tidak ada titik temu alias gagal, Kuasa Hukum dari Tergugat yakni Advokat Arif Syuhaeni,SH saat Dimintai tanggapannya oleh Pasifiknews.com Mengatakan bahwa menurut saya Penggugat tidak paham dengan aturan hukum terkait masalah ini.
” Penggugat menerapkan jasa 15℅ tersebut tidak ada dasar hukumnya, bahwa ada Yurisprudensi yang Hakim memutus perkara hubungan keperdataan, baik kelembagaan atau antar Individu Besaran Jasa itu maksimal 2 ℅ per bulan atau 24℅Per tahun. Jadi mustahilah kami akan memenuhi permintaan Penggugat.Dan lebih mengkhawatirkan bahwa mereka tidak menuliskan di Perjanjian dan diruang Mediasi bahwa Tergugat Mengatakan dan diakui oleh Penggugat bahwa yang tertulis di Perjanjian jumlah hutang tidak sebesar 110 juta tetapi 73,5 Juta dan klien saya sudah membayar 90 jutajuta dan sudah diakui oleh Penggugat. Jadi jumlah 90 juta yang telah dibayarkan oleh Klien saya itu sudah lebih dari jumlah hutang sebesar 73,5 juta yang sisanya sudah lebih dari kewajiban Klien saya membayar jasa yang kalau sesuai ketentuan hukum yakni sebesar 2℅ “, Kata Advokat Arif Syuhaeni,SH kepada Pasifiknews.com usai keluar dari ruang sidang.
Kuasa Hukum Penggugat yakni Advokat Dwi Arrie Philiyanti,SH kepada Pasifiknews.com usai sidang Mengatakan bahwa menurutnya ;
” Bahwa dalam Hukum perdata itu hukum tertingginya yakni Kesepakatan, jadi jika membantah, ya tidak Omong Kosong saja, tapi silahkan ajukan secara tertulis di Persidangan, di agenda Pembuktian nanti.Bahwa semua Perjanjian tersebut juga sudah tertuang di akte Notaris Dhenis Prabowo Sakti.Pinjamannya sebesar 110 juta. Ya kalau mau’ minteri ‘ Acuan kami ya seperti yang tertuang di Akte Kesepakatan di Notaris itu saja “, Kata Advokat Dwi Arrie Philiyanti, SH dari Kantor Hukum Ub & ub Partners.
Sidang pada Kamis, 31 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, oleh Majelis Hakim akhirnya ditunda dan akan dibuka kembali persidangannya pada pekan depan melalui E-Court dengan agenda Jawaban dari Tergugat. (Jhon).













