Pasifik News
Beranda Nasional Keterbatasan Kapasitas Diduga Jadi Alasan Pemkot Madiun ” Tak Semua Kategori Miskin Bisa Tertampung di Rusunawa “

Keterbatasan Kapasitas Diduga Jadi Alasan Pemkot Madiun ” Tak Semua Kategori Miskin Bisa Tertampung di Rusunawa “

Pasifiknews.com_Madiun.Upaya penyediaan hunian layak bagi warga miskin di Kota Madiun kembali menjadi sorotan setelah kasus Nur Liken Budi Santoso (45), warga Kelurahan Pangonganan, yang masih tinggal di kontrakan tidak layak huni, viral di media dan medsos. Meski telah terdaftar sebagai penerima manfaat kategori Desil 1 atau warga dengan tingkat kesejahteraan terendah, hingga kini Liken belum juga menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono, menilai lambannya relokasi Liken disebabkan oleh sistem administrasi yang terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi kemanusiaan.
“Mas Liken sudah beberapa kali mengajukan, bahkan enam bulan lalu sudah kembali mendaftar. Setelah ramai di media, beberapa pihak datang ke kontrakan dan ada yang bilang katanya bisa pindah dalam satu hingga dua minggu, tapi nyatanya sampai sekarang belum juga,” ujar Aris saat mediasi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun, Rabu (22/10).

Menurut Aris, sistem by name by address yang mensyaratkan kecocokan alamat domisili dengan KTP menjadi penghalang utama.
“Karena alamat KTP dan tempat tinggalnya tidak sama, bantuan sosial apa pun tidak bisa diterima. Padahal jelas-jelas ini keluarga tidak mampu. Kalau urusan seperti ini seharusnya bisa disampingkan demi kemanusiaan,” tegasnya.

 

Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, Liken menempati urutan ke-25 dalam daftar tunggu calon penghuni rusun.
“Kalau memang ada unit kosong, kenapa tidak diberikan kepada yang paling membutuhkan dulu? Kami hanya minta keadilan dan solusi, bukan alasan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun, Jemakir, menyebut pemerintah tidak tinggal diam. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian dan Dinas Sosial, untuk mengatasi persoalan keterbatasan kapasitas rusun.
“Saat ini kami memiliki tiga rusun dengan total 174 unit, sedangkan ada lebih dari 800 kepala keluarga yang membutuhkan tempat tinggal. Jadi memang tidak semua bisa langsung tertampung,” jelasnya.

 

Jemakir menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen agar tidak ada warga ber-KTP Kota Madiun yang terlantar karena tidak memiliki rumah.
“Kami sudah mengajukan proposal untuk pembangunan rusun lagi, juga melibatkan berbagai pihak termasuk sumber dana dari CSR, APBD, dan APBN. Kami ingin memastikan semua warga bisa mendapat hunian yang layak,” ujarnya.

 

Namun, ia menambahkan bahwa sebagian unit di rusun memang sengaja dikosongkan untuk kebutuhan darurat, seperti korban bencana atau perbaikan rumah sementara.
“Setiap lantai harus ada minimal satu unit kosong untuk kondisi darurat, itu sudah menjadi standar operasional dari PUPR,” terangnya.

 

Penjelasan senada disampaikan Concon Kencono, Sub Koordinator Perumahan di Disperkim Kota Madiun. Ia mengungkapkan bahwa nama Liken berada di urutan 25 karena mendaftar saat masa transisi dari DTKS ke DTSEN, yang menggunakan sistem Desil untuk menentukan tingkat kesejahteraan.
“Periode Mei sampai Juli kami masih dalam tahap penyesuaian sistem. Penetapan Desil itu kewenangan Dinas Sosial, bukan kami. Jadi kami baru bisa menyusun daftar tunggu setelah data Desil keluar,” ujarnya.

Menurut Concon, penghunian rusun dilakukan secara kolektif yakni satu kali untuk 10 hingga 15 keluarga. Hal tersebut sesuai mekanisme SK penghunian dari kementerian.
“Mekanisme penghunian kami tidak seperti kos-kosan biasa, sesuai dengan juknis dari PUPR menggunakan SK penghunian sehingga tidak mungkin kami ajukan satu persatu. Untuk itu kami menunggu 10 atau 15 keluarga,” tegasnya.

 

Di sisi lain, salah satu anggota SBMR, Kin Kin Prasetyo, menilai persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut kondisi psikologis keluarga miskin yang menghadapi tekanan sosial hingga pengusiran.
“Keluarga Liken bukan hanya tidak memiliki rumah, tapi juga ketenangan. Ada tekanan dari lingkungan sampai pengusiran yang bisa berdampak pada mental anak-anak mereka. Jadi kalau bicara prosedur, harus juga bicara kemanusiaan,” ungkapnya.

 

Menanggapi situasi tersebut, Camat Manguharjo Kota Madiun, Lita Febriana Hapsari, mengungkap telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Dinas Sosial. Ia juga menawarkan beberapa solusi sementara bagi keluarga Liken.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Salah satu alternatif yang kami tawarkan adalah menyediakan hunian sementara di Panti Rehabilitasi Sosial Bina Karya (PRSBK), atau membantu memfasilitasi kontrakan sementara sembari menunggu proses antrian di Rusunawa,” ujarnya.

 

Langkah itu menurut Lita menjadi bentuk kepedulian pemerintah kecamatan agar tidak ada warga di wilayahnya yang terabaikan dalam antrian menempati rusunawa.

 

SBMR pun menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar keluarga Liken segera mendapatkan kepastian tempat tinggal.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada solusi, kami akan galang donasi dan datangi Dinsos maupun Wali Kota,” kata Aris Budiono.

 

Meski begitu, pemerintah berjanji akan mencari solusi terbaik. Kepala Dinas Perkim memastikan, koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan agar setiap warga miskin mendapat haknya atas hunian layak.
“Kami tidak akan menutup mata. Semua data sedang kami evaluasi, terutama yang masuk kategori Desil rendah. Prinsipnya, tidak boleh ada warga Kota Madiun yang terlantar,” tutup Jemakir.(Pam.Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan