Memaknai Merdeka: Melampaui Euforia Lomba Dan Kibaran Sang Saka
_Urgensi Melawan Neo-Kolonialisme dan Mental Inlander Menuju Indonesia Emas 2045_
Oleh: Muhammad Achwan, S.H.,M.Hum., Dosen Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang PDKU Ponorogo
Pasifiknews.com_Ponorogo.Setiap 17 Agustus, republik ini kembali berpesta. Jalanan ditutup. Lapangan dipenuhi lomba panjat pinang, balap karung, dan tarik tambang. Bendera Merah Putih berkibar setinggi-tingginya di setiap sudut kota. Riuh gembira menjadi penanda bahwa Indonesia bertambah usia.
Namun sebagai negara hukum, peringatan kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni. *Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945* menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap peringatan kenegaraan harus dimaknai sebagai refleksi konstitusional: sejauh mana cita-cita kemerdekaan telah diwujudkan.

Cita-cita itu termaktub jelas dalam *Pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke-4*. Ada 4 tujuan negara: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Keempatnya adalah perintah untuk “mengisi” kemerdekaan di semua lini *Ipoleksosbudhankam*: Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hankam.
Pertanyaannya: apakah kita sudah mengisinya, atau hanya merayakannya?
*1. JEBAKAN SEREMONIALISME: KETIKA MERDEKA HANYA JADI HAJATAN*
Tidak keliru merayakan dengan lomba. Itu ekspresi kegembiraan rakyat. Yang menjadi masalah adalah ketika euforia itu menutupi persoalan substansial.
*UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan* mewajibkan kita menghormati simbol negara. *Pasal 57*-nya bahkan memerintahkan pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara. Artinya, hormat pada bendera harus diikuti dengan hormat pada isi kemerdekaan.
Faktanya, 81 tahun merdeka, kita masih berhadapan dengan bentuk penjajahan baru. Bukan lagi dengan bedil dan meriam, tetapi dengan sistem.
*Pertama, Neo-Kolonialisme Ekonomi.*
*Pasal 33 ayat (3) UUD 1945* mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam praktik, penguasaan SDA masih didominasi korporasi besar, baik asing maupun domestik. Rakyat di sekitar tambang, hutan, dan laut justru menjadi penonton di tanahnya sendiri. Ini bentuk penjajahan ekonomi model baru.
*Kedua, Neo-Kolonialisme Politik.*
*Pasal 22E UUD 1945* menjamin pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun praktik politik uang, mahar politik, dan intervensi oligarki masih menjadi hantu demokrasi kita. *UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu* menjadi mandul jika pemilihnya masih bisa “dibeli”.
*Ketiga, Neo-Kolonialisme Mental.*
Inilah yang paling laten dan berbahaya. Karena ia menyerang cara berpikir bangsa.
*2. MEMBEDAH MENTAL INLANDER DAN LONDO IRENG DALAM KONTEKS HUKUM*
Istilah _inlander_ dan _londo ireng_ lahir dari sejarah kolonial. _Inlander_ adalah sebutan untuk pribumi yang dianggap rendah. _Londo ireng_ adalah pribumi yang menjadi alat penjajah untuk menindas bangsanya sendiri.
Secara yuridis, dua mental ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. *Pasal 27 ayat (1) UUD 1945* menyatakan: _Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya._
Wujud _inlander_ hari ini adalah apatisme. “Politik itu kotor”. “Satu suara tidak ngaruh”. Lalu menjual hak pilihnya seharga 50 ribu. Padahal *UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipil dan Politik* menjamin hak setiap warga untuk berpartisipasi. Menjual suara berarti menjual kedaulatan.
Wujud _londo ireng_ hari ini adalah para penyelenggara negara yang justru menjadi penindas. Korupsi dana bansos, memeras pelaku UMKM, jual-beli jabatan, dan menjadi “makelar” proyek. Perbuatan ini melanggar *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*. Mereka merdeka secara fisik, tetapi mentalnya masih menjadi centeng bagi kepentingan asing dan segelintir elite.
Selama dua mental ini hidup subur, maka kemerdekaan kita belum utuh. Karena yang dijajah bukan lagi wilayah, melainkan akal sehat dan martabat bangsa.
*3. MENGISI KEMERDEKAAN: PERINTAH KONSTITUSI DI 7 LINI*
Jika kemerdekaan harus diisi, maka bagaimana caranya? Jawabannya kembali ke konstitusi. Mengisi kemerdekaan berarti menjalankan fungsi negara dan fungsi warga negara di 7 bidang:
*A. IDEOLOGI: Pancasila Sebagai Etika Bernegara*
*Tap MPR No. I/MPR/2003* menegaskan Pancasila sebagai dasar negara. Mengisi kemerdekaan berarti menjadikan Pancasila sebagai “guiden of life”. Anti korupsi adalah pengamalan sila ke-2 dan ke-5. Musyawarah adalah pengamalan sila ke-4. Tanpa ini, ideologi hanya jadi hafalan upacara.
*B. POLITIK: Demokrasi Substantif, Bukan Prosedural*
Pemilu 5 tahunan saja tidak cukup. *UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik* dan *UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3* harus diisi dengan pendidikan politik. Rakyat harus mengawasi, mengkritisi, dan berpartisipasi sepanjang waktu. Demokrasi dimulai dari rumah: musyawarah, berani mengakui salah, dan menghargai pendapat.
*C. EKONOMI: Kedaulatan dan Pemerataan*
Selain *Pasal 33 UUD 1945*, kita punya *UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal* dan *UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM*. Mengisi kemerdekaan berarti memastikan investasi tidak mengorbankan rakyat kecil. Koperasi harus digelorakan. Petani, nelayan, dan guru honorer harus merasakan kehadiran negara. Jika tidak, maka “memajukan kesejahteraan umum” hanya jadi slogan.
*D. SOSIAL: Mewujudkan Keadilan Sosial*
*Pasal 34 UUD 1945* dan *UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional* adalah perintah konstitusi. Peringatan 17 Agustus akan terasa hampa jika di hari yang sama masih ada anak yang putus sekolah karena biaya. Mengisi kemerdekaan berarti memastikan tidak ada warga yang tertinggal.
*E. BUDAYA: Benteng dari Penjajahan *
*UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan* mengamanatkan negara melindungi dan memajukan kebudayaan. Di era globalisasi, kita tidak boleh alergi pada budaya luar. Tapi kita harus punya filter. Jangan sampai generasi muda lebih fasih menyanyikan lagu asing daripada 3 stanza “Indonesia Raya”. Itu tanda kedaulatan budaya kita terkikis.
*F. HANKAM: Ketahanan Menyeluruh*
*UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara* menyatakan pertahanan adalah usaha semua warga. Hari ini, ancaman bukan hanya militer. Ada ancaman siber, disinformasi, krisis pangan, dan energi. Mengisi kemerdekaan berarti membangun ketahanan di semua bidang ini.
*G. HUKUM: Pangkal dari Segalanya*
Semua lini akan runtuh jika hukum tidak ditegakkan. *Pasal 1 ayat (3) UUD 1945* adalah fondasi. *UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI* dan *UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK* harus dijalankan tanpa intervensi. Selama hukum masih bisa dibeli, maka _londo ireng_ akan terus merajalela.
*4. INDONESIA EMAS 2045: DIMULAI DARI “KONSTITUSI MIKRO” KELUARGA*
Visi *Indonesia Emas 2045* adalah turunan langsung dari tujuan negara. Targetnya jelas: negara maju, SDM unggul, pendapatan tinggi. Tapi pertanyaannya, dari mana memulainya?
Memulai dari “atas” rawan. Kemendikbud, DPR, Presiden, semuanya adalah produk politik dan bisa di-remote oleh kepentingan.
Memulai dari “tengah” juga rawan. Kampus bisa dilumpuhkan dengan hibah. LSM bisa dibeli dengan proyek. Media bisa diarahkan oleh sponsor.
*Maka benteng terakhirnya ada di keluarga.* Inilah “konstitusi mikro” bangsa.
Di rumah, kita bisa mulai dengan 4 prinsip dasar:
1. *Disiplin dan Tanggung Jawab*: Semua pekerjaan dari bangun tidur sampai tidur lagi dilakukan dengan sadar dan bertanggung jawab. Ini implementasi sila ke-2.
2. *Demokrasi dan Keadilan*: “Siapa yang salah harus mengaku, walau itu kepala keluarga, lalu meminta maaf dan meminta pendapat”. Ini adalah praktik _equality before the law_ dan musyawarah dalam skala terkecil.
3. *Kritis dan Literat*: Mengajarkan anak untuk bertanya: “Kebijakan ini untuk siapa? Uang ini dari mana?” Ini adalah cikal bakal warga negara yang tidak bisa dibohongi hoax.
4. *Integritas*: Menolak mengambil hak orang lain, sekecil apapun. Menolak gratifikasi di tingkat RT. Ini vaksin paling ampuh melawan korupsi.
Teori perubahan sosial menyebut, cukup *3,5% populasi* yang konsisten menjalankan nilai baru, maka budaya bisa berubah. 3,5% dari 280 juta penduduk adalah 9,8 juta keluarga. Jika ada 10 juta keluarga yang menerapkan “konstitusi mikro” ini, maka 15-20 tahun ke depan, wajah parlemen dan birokrasi kita akan berbeda. _Tikus penjebol kunci_ akan “lesu darah” karena tidak ada lagi pasar untuk politik uang.
*5. PENUTUP: KEMERDEKAAN ADALAH PEKERJAAN, BUKAN PERAYAAN*
Karena itu, memperingati kemerdekaan tidak harus selalu ditandai dengan riuhnya perlombaan. Boleh ada, sebagai hiburan rakyat. Tetapi substansinya harus lebih dalam.
Mari kita jadikan setiap 17 Agustus sebagai “Sidang Kabinet Rakyat”. Ajak diri sendiri bertanya:
Apakah hari ini saya sudah melindungi hak orang lain? *Pasal 28 UUD 1945*
Apakah pekerjaan saya sudah ikut memajukan kesejahteraan? *Pasal 33 UUD 1945*
Apakah saya sudah mencerdaskan minimal satu orang?
Apakah tindakan saya sudah mengharumkan nama bangsa?
Jika jawabannya ya, maka bendera yang kita kibarkan tidak hanya tinggi di tiang bambu. Ia juga tinggi di dalam dada, di dalam kebijakan, dan di dalam tindakan kita sehari-hari.
Karena kemerdekaan sejati bukanlah saat penjajah angkat kaki dari tanah air.
*Kemerdekaan sejati adalah saat kita terbebas dari penjajahan diri sendiri: dari kemalasan, dari korupsi, dari mental inlander, dan dari mental londo ireng.*
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.
Merdeka!
_Ponorogo, 17 Agustus 2026_(Jhon).






















