KAI Tegaskan Penjaga Palang Bukan Pegawai KAI, Keselamatan Perlintasan Jadi Tanggung Jawab Bersama
Pasifiknews.com_MADIUN-Insiden tewasnya seorang pria yang tertemper Kereta Api Jayakarta di perlintasan sebidang Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Kamis (12/2/2026), kembali menyoroti pentingnya keselamatan publik di jalur rel kereta api.
Korban diketahui bernama Sugeng Hariadi (35), warga Dusun Pehrambak, Desa Bancong. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian setelah tertemper KA Jayakarta yang melintas di jalur ganda Caruban–Babadan sekitar pukul 15.55 WIB. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan beredar luas di masyarakat.
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menegaskan bahwa tidak ada unsur kelalaian dari pihak KAI dalam insiden tersebut. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menekankan bahwa penjaga palang pintu di lokasi kejadian bukan merupakan pegawai KAI.
“Perlu kami luruskan, petugas penjaga perlintasan di lokasi itu adalah petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, bukan pegawai KAI,” ujar Tohari, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, tugas utama petugas penjaga perlintasan adalah mengamankan perjalanan kereta api agar melintas dengan selamat. Saat palang pintu telah tertutup, petugas wajib memastikan jalur rel steril dari kendaraan maupun aktivitas warga.
Berdasarkan evaluasi internal KAI, seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan sesuai standar operasional. Masinis telah membunyikan semboyan peringatan suara panjang sebelum melintasi perlintasan. Namun, jarak pandang yang terbatas dan waktu respons yang sangat singkat membuat upaya pencegahan tidak memungkinkan ketika seseorang sudah berada di jalur rel.
Rekaman video amatir CCTV menunjukkan korban berada di area steril rel saat palang pintu sudah tertutup dan kendaraan berhenti. Dalam rekaman tersebut, tidak terlihat adanya gangguan pada sistem perlintasan maupun pengoperasian kereta api.
“Kami pastikan perjalanan KA sudah sesuai SOP. Dari hasil evaluasi, kejadian ini terjadi akibat tindakan korban sendiri. Petugas tidak mungkin turun ke rel karena itu juga membahayakan keselamatan petugas,” tegas Tohari.
Data KAI Daop 7 mencatat, sepanjang Januari hingga Desember 2025 terjadi 24 insiden kecelakaan di jalur rel, baik di perlintasan sebidang maupun di lintasan tertutup. Pada awal 2026, jumlah kejadian serupa masih tercatat di bawah 10 kasus.
KAI mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel dalam kondisi apa pun. Jalur kereta api merupakan area terbatas dengan risiko tinggi, sehingga keselamatan di perlintasan sebidang memerlukan kedisiplinan semua pihak.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan perlintasan bukan hanya tanggung jawab operator dan petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran penuh dari masyarakat untuk mematuhi aturan demi mencegah jatuhnya korban jiwa.(Pam.Jhn).














