Presiden,Kapolri,Kapolda,Kapolres Madiun Kota,Kasatreskrim,Komisi III DPRRI & KPK RI ” Digugat di PN Madiun “


Pasifiknews.com_Madiun.Diduga telah menjadi korban Trading dan telah lapor polisi tetapi tidak kunjung jelas penanganannya,Seorang warga Desa Madigondo,Kecamatan Takeran,Kabupaten Magetan,Jawa Timur bernama Bambang Sujarwanto Melalui Kuasa Hukumnya yakni Advokat Arifin Purwanto,SH melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH disertai Sita jaminan dan Tuntutan Ganti rugi terhadap sejumlah Petinggi di Negeri ini.
Berawal setelah laporan ke Polisi sejak Desember 2025 yang lalu belum ditangani, yang kemudian beberapa waktu yang lalu Bambang Sujarwanto Melayangkan Gugatan Praperadilan ke PN Madiun dan Muncul Surat Penghentian penyelidikan dari Penyidik,Bambang Sujarwanto saat ini ganti mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN.Mad terhadap ;
1. Kapolri cq Kapolda Jatim cq Kapolres Madiun Kota cq Kasatreskrim Polres Madiun Kota.
2. Kapolri cq Kadiv Propam Mabes Polri.
3. Pemerintah RI cq Presiden RI.
4. Komisi III DPRRI dan
5. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Kuasa Hukum Bambang Sujarwanto yakni Advokat Arifin Purwanto,SH saat dikonfirmasi oleh Media online Pasifiknews.com menyangkut materi pokok perkara dari Gugatan PMH tersebut mengatakan ;
” Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Klien saya ke Pengadilan Negeri Kota Madiun ini terkait dengan Laporan Polisi nomor ; LP/B/120/XII/2023/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim, Tanggal 1 Desember 2023 yang lalu,dengan Pelapor Klien saya dan dengan Terlapor Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dan Desy Dwiasti Widyasantie. Hingga beberapa waktu yang lalu Laporan tersebut tidak ada Penanganan. Beberapa waktu yang lalu akhirnya klien saya mengajukan Praperadilan,tetapi saat prosesnya berjalan di Pengadilan Negeri Kota Madiun,Tiba-tiba Klien saya mendapat Surat dari Tergugat I dengan surat nomor ; B /22 / SP2HP-7/1/RES.1.11/2026 / Satreskrim tanggal 14 Januari 2026 perihal ; Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. Rujukan dari surat tersebut, pada huruf C disebutkan ; Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor ; SK. Lidik/1/I/RES.1.11/2026/Satreskrim, tanggal 12 Januari 2026 (Cukup disebut SKPP).Sidang kedua di PN Kota Madiun digelar pada Kamis 26 Pebruari 2026 ,tapi ada beberapa pihak Tergugat belum hadir di persidangan,sidang ditunda untuk memanggil para Tergugat yang hari ini belum hadir “, Kata Kuasa Hukum Penggugat yakni Advokat Arifin Purwanto,SH usai keluar ruang sidang PN Kota Madiun kepada Pasifiknews.com.
Lebih lanjut dikatakan oleh Arifin Purwanto bahwa menurutnya di surat tersebut disebutkan bahwa Berdasarkan fakta fakta penyelidikan, dan hasil gelar perkara terhadap laporan pelapor tersebut, Tidak Ditemukan peristiwa pidana sehingga dihentikan Penyelidikannya.
Masih menurut Advokat Arifin Purwanto bahwa, pada angka 1 Rujukan dari surat tersebut huruf A disebutkan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/120/XII/2023/SPKT/Polres Madiun Kota /Polda Jatim tanggal 1 Desember 2023 dengan Pelapor Penggugat dan dengan Tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dan Desy Dwiasti Widyasantie. Menurut Arifin Purwanto bahwa Tersangka tersebut saat ini sedang menjalani hukuman di LP Lowok Waru Malang karena ada korban yang lain.
Menurut Arifin Purwanto bahwa dalam perkara ini Kliennya mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp. 3.750.000.985,- dan hasil Trading sebanyak Rp. 31.709.262.004,- dan Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- sehingga Totalnya sebesar Rp. 36.459.262.989,- atau Tiga puluh enam Milyard Empat ratus lima puluh sembilan juta Dua ratus enam puluh dua ribu Sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah. ( 36 Milyard lebih ).
Dalam petitumnya, Penggugat meminta jumlah total kerugian sebesar 36 Milyard lebih tersebut,harus ditanggung oleh Tergugat 1,II,III / Para Tergugat.
Seperti diketahui, Penggugat dalam perkara ini mengaku telah menjadi korban Trading yang diduga dilakukan oleh Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dan Desy Dwiasti Widyasantie.Seperti apa Ending perkara tersebut, kita tunggu aja hasilnya nanti.(Jhon).














