” Dua Kali Gagal Tender ” Walidasa Pertanyakan Nasib Seragam Gratis Siswa Sekolah di Kota Madiun
Pasifiknews.com_Madiun.Progres Pengadaan Kain Seragam Sekolah SD dan SMP Beserta Atributnya oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Madiun kembali memasuki babak baru. Setelah dua kali gagal, paket senilai pagu Rp2.131.469.000 dengan HPS Rp1.894.360.000 ini kini berstatus tender ulang ketiga, tercatat dibuat di sistem SPSE pada 4 September 2026.
Dikatakan oleh Sutrisno bahwa yang menarik perhatian LSM Walidasa, yakni tanggal pembuatan tender ulang ketiga ini hanya berselang tiga hari dari mulai berlakunya Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik, yang diundangkan 1 September 2026.
“Kami tidak sedang menuduh ada yang salah. Tapi publik berhak bertanya: mengapa opsi tender terus diulang, sementara barang seumum kain seragam sekolah lazimnya sudah tersedia di katalog elektronik di banyak daerah lain?” ujar Sutrisno ketua Walidasa saat dikonfirmasi.
Masih menurutnya bahwa Dua Kali Gagal, Evaluasi Dipertanyakan. Berdasarkan penelusuran di laman spse.inaproc.id, tender ini menggunakan metode Pascakualifikasi Satu File dengan sistem gugur harga terendah, ditujukan untuk pelaku usaha kualifikasi kecil bidang tekstil (KBLI 46411/47511). Delapan peserta tercatat mengikuti proses tender ulang kali ini.
Hasil evaluasi kegagalan tender pertama dan kedua lazimnya menjadi dasar bagi penyesuaian dokumen pemilihan, baik berupa revisi spesifikasi teknis, penyesuaian HPS, maupun perubahan persyaratan kualifikasi, sebelum tender diulang kembali. Walidasa menilai, ketidakjelasan mengenai proses evaluasi ini memicu pertanyaan yuridis yang lebih mendasar: apakah telah dilakukan evaluasi dan penyesuaian dokumen berdasarkan hasil kegagalan tender sebelumnya, ataukah tender ketiga ini dijalankan dengan dokumen pemilihan yang sama tanpa perbaikan substantif.
“Kalau penyebabnya karena tidak ada peserta yang lolos kenudian diikuti langkah evaluasi dan penyesuaian dokumen sesuai kaidah pengadaan. Tapi kalau tender ketiga ini dilakukan dengan dokumen yang persis sama tanpa ada perubahan, padahal sudah dua kali gagal, itu yang perlu dipertanyakan secara hukum. Mengulang proses yang sama dan berharap hasil berbeda bukan praktik yang sehat dalam pengadaan,” kata Sutrisno Walidasa.
Masih menurut Sutrisno,Perlem 2/2026 Jadi Sorotan Tambahan. Selain soal evaluasi tender gagal, Walidasa turut menyoroti kewajiban penggunaan e-purchasing melalui Katalog Elektronik yang ditegaskan dalam Perlem 2/2026, yakni apabila barang yang dibutuhkan sudah tersedia di katalog. Pengecualian dari kewajiban tersebut hanya sah bila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki penilaian tertulis yang didukung analisa pasar.
“Kami mendorong Dispendik dan Pokja Pemilihan untuk terbuka soal ini. Apakah kajian tersebut sudah dilakukan? Apakah sudah dipertimbangkan opsi e-purchasing sebelum memutuskan tender ulang ketiga? Ini bukan tuduhan, ini pertanyaan yang wajar diajukan kita ajukan,” tegasnya.
Walidasa juga menyoroti kepatuhan dokumentasi justifikasi dalam SPSE sesuai Perlem LKPP Nomor 2 Tahun 2026. Jika e-purchasing tidak digunakan meski barang tersedia di Katalog Elektronik, dasar pertimbangan dan justifikasi PPK harus dapat dibuktikan serta ditelusuri dalam dokumen pengadaan.
Menurut Walidasa, dokumen tersebut penting bagi APIP/Inspektorat sebagai audit trail untuk menguji kepatuhan proses. “Pertanyaannya sederhana: apakah justifikasi PPK beserta analisis pendukungnya benar-benar ada dan terdokumentasi di SPSE? Jika ada, dapat diuji. Jika tidak, tentu menjadi catatan dalam pengawasan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini Tayang, belum diperoleh konfirmasi atau tanggapan terkait hal ini dari Dinas Pendidikan kota Madiun. (Jhon).












