Pasifik News
Beranda Daerah Pengacara Suryojiyoso Sempat Dibully Emak Emak, Eksekusi TK IsIam Masyitoh Tetap Berhasil Dilakukan oleh PN Madiun

Pengacara Suryojiyoso Sempat Dibully Emak Emak, Eksekusi TK IsIam Masyitoh Tetap Berhasil Dilakukan oleh PN Madiun

 

Pasifiknews.com_Madiun.Suasana dan kondisi nyaris ricuh, Proses Eksekusi pengosongan lahan seluas 595 meter persegi beserta bangunan yang selama ini dipergunakan oleh Yayasan Masyitoh sebagai sekolah TK dan RA yang berada dijalan Alun alun Kota Madiun, pada Selasa 12 Mei 2026 akhirnya berhasil dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Ada yang menarik dari proses Eksekusi pengosongan tersebut, Pengacara PC NU kota Madiun yakni Advokat Suryojiyoso,SH,MH yang didampingi oleh beberapa Partnernya sebagai Pemohon Eksekusi, sempat menjadi bulan bulanan Dihujat dan Dibully oleh puluhan Emak emak dari Yayasan Masyitoh. Sejak awal mulai dibacakan Penetapan Eksekusi pengosongan oleh Panitera PN Madiun, tampak ada upaya perlawanan terutama dari Puluhan Emak emak yang tak henti hentinya mencaci maki, menghujat, membully dan melontarkan kalimat kalimat Mencemooh Advokat Suryojiyoso,SH, MH. Namun demikian, proses Eksekusi pengosongan lahan dan bangunan milik PC NU kota Madiun tersebut Berhasil dilakukan.

Seperti diketahui bahwa sudah bertahun-tahun polemik Sengketa Hukum atas kepemilikan tanah lahan tersebut bergulir di Pengadilan Negeri hingga ada Putusan yang sudah Berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dengan Putusan Memenangkan pihak PC NU kota Madiun sebagai Pemilik Sah. Lahan yang dulunya dibeli oleh PC NU kota Madiun dari Pemberian Hibah oleh Pemerintah Kota Madiun tersebut, direntang bergulirnya waktu,terjadi polemik diinternalnya antara PC NU dan Yayasan Masyitoh, Yayasan Dewi Masyitoh serta beberapa pengurusnya.

Lahan dan bangunan tersebut akhirnya Berhasil di Eksekusi dan dikosongkan, yang prosesnya dibantu Pengamanannya oleh Aparat Kepolisian dan tampak saat ini telah dipasang Banner bertuliskan Lahan dan Bangunan tersebut adalah milik PC NU Kota Madiun.(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan