Sidang Tipikor Walkot Madiun Non aktif ” Para Saksi Ungkap Soal Bangunan Pondok hingga Singgung Soal Pagar Rumah Anak Maidi “
Pasifiknews.com_Madiun.Rangkaian jalannya proses hukum Walikota Madiun non aktif di Pengadilan Tipikor Surabaya terus digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi saksi.Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan bermodus CSR dan gratifikasi dengan terdakwa Maidi, yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis 9 Juli 2026, dalam keterangannya di Persidangan,para saksi mengungkap beberapa hal diantaranya terkait tentang besaran komitmen fee untuk paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Salah satu saksi yang dihadirkan di Persidangan yakni Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR, Dwi Setyo Nugroho alias Inug,dalam Kesaksiannya menyatakan bahwa proyek pengadaan langsung (PL) dikatakan oleh saksi dipersidangan bahwa menurutnya proyek tersebut dikenai komitmen fee 10 persen, sedangkan proyek melalui lelang (tender) dikenai 4 persen untuk kontraktor atau pemborong. Pernyataan tersebut disampaikan saksi Dwi di hadapan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis 9 Juli 2026 kemarin.
Menurut Dwi di persidangan, komitmen fee itu dikumpulkan sebagai dana taktis. Setiap kepala bidang mengumpulkan iuran tersebut, yang kemudian digunakan untuk keperluan operasional dinas dan beberapa kebutuhan yang terkait dengan Terdakwa Maidi. “Hasil komitmen fee itu dikumpulkan oleh masing-masing Kabid dan Dana digunakan untuk operasional dinas dan kebutuhan Pak Maidi,” Kata Dwi dihadapan Majelis Hakim.
Lebih jauh,di Persidangan tersebut,Saksi Dwi mengungkap bahwa dana itu dipakai, antara lain, untuk membantu pembangunan pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah yang disebut milik Wali Kota non aktif Maidi , Pembangunan koperasi Merah Putih di atas lahan yang diduga terkait dengan Maidi, serta pembayaran BBM untuk alat berat proyek TPA Winongo kepada Perumdam Aneka Usaha.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Agus Tri Sukamto.Di persidangan, Saksi Agus menyebut dana taktis juga dipergunakan untuk perbaikan pagar Rumah Putra Terdakwa Maidi dan pengecatan dinding Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah ketika ada acara atau saat ada tamu.
Terhadap keterangan para saksi tersebut, Terdakwa Maidi memberikan tanggapannya dan menyatakan Membantah keterangan saksi.
Sidang pada Kamis kemarin, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Saksi-saksi yang didengar Keterangannya itu adalah Dwi Setyo Nugroho (Inug), Agus Tri Sukamto, Guntur Yan Putranto, Alysha, Suwarno (mantan Kepala Dinas PU), dan Soeko Dwi Handiarto (Sekda Kota Madiun).(Pam.Jhn).












