Menangkan Perkara Hukum Sampai Tingkat Kasasi,Saat Eksekusi Advokat Suryojiyoso,SH,MH Diuji Nyali oleh Bullyan Ibu Ibu
Pasifiknews.com_Madiun.Proses hukum yang panjang dan melelahkan,umum terjadi dalam Proses Peradilan mulai Tingkat Pertama yakni Pengadilan Negeri, Berlanjut ke Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.Proses panjang Perkara Hukum bisa sampai waktu bertahun-tahun.Tak terkecuali proses hukum perkara Gugatan Keperdataan Sengketa Kepemilikan Hak atas Obyek lahan dan bangunan antara PC NU kota Madiun melawan Yayasan Masyitoh, Yayasan Dewi Masyitoh,Umi Sulistiani dan Drs HM Iskandar,MPdi.

Bertahun-tahun proses hukum perkara tersebut bergulir di Pengadilan.Sejak awal berproses di Pengadilan Negeri,tentu oleh Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara tersebut, telah diberikan ruang waktu Mediasi antara Kedua belah pihak yang Berperkara dengan Harapan terjadi Perdamaian, yang dipimpin oleh seorang Hakim Mediator.

Ketika ruang Mediasi tersebut berujung tidak mencapai Perdamaian, barulah Majelis Hakim melaksanakan Proses Persidangan guna Memeriksa materi pokok perkara,berdasar Tahapan Tahapan persidangan yang telah diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.Tahapan seperti Pembacaan Gugatan,Jawaban,Pemeriksaan Saksi-Saksi,Pembuktian,Kesimpulan hingga Palu Hakim diketok Guna Memutus perkara tersebut, Konsekwensinya bakal ada Pihak yang Menang dan ada Pihak yang kalah.
Ketika ada pihak yang tidak Terima dan ada Pihak yang mengajukan Banding, proses hukumnya bakal kembali diperiksa dan Diputus ditingkat Banding oleh Pengadilan Tinggi atau PT. Saat diputus oleh Pengadilan Tinggi dan ada pihak yang tidak Terima, bisa mengajukan lagi ke Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung yang perkaranya Diperiksa dan Diputus oleh MA.
Proses Kasasi di Mahkamah Agung, pihak PC NU kota Madiun diputus oleh MA dengan Putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi dan Menang atas Sengketa perkara tersebut.Kemudian Pihak PC NU mengajukan Permohonan Eksekusi Pengosongan yang akhirnya dilawan dengan Gugatan Perlawanan Eksekusi yang kembali diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Madiun.
Tibalah pada Selasa, 12 Mei 2026 Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan Eksekusi pengosongan atas Obyek Sengketa.
Rupanya proses Eksekusi pengosongan atas Obyek Sengketa di jalan Alun-alun barat Kota Madiun tersebut mendapatkan Perlawanan terutama dari Puluhan ibu ibu yang awalnya menutup jalan akses masuk dan Mereka para ibu ibu tersebut Berteriak histeris,mengumpat, membully dan menghujat Advokat Suryajiyoso,SH,MH selaku Kuasa Hukum dari PC NU Kota Madiun.
Berhadapan dengan puluhan aparat Kepolisian dan TNI serta Petugas dari Pengadilan Negeri,para Ibu ibu tersebut tak mampu membendung aparat keamanan yang akan mengosongkan Obyek Sengketa.Tak sampai membutuhkan waktu lama, Setelah Panitera PN Madiun membacakan Surat Penetapan Eksekusi pengosongan,para Aparat keamanan dan Petugas dari Pengadilan Negeri Kota Madiun akhirnya Berhasil mengosongkan obyek sengketa lahan dan bangunan dengan lancar dan tanpa hambatan yang berarti.
Teriakan histeris, umpatan, olok olok, hujatan dan Bullyan serta upaya perlawanan dari para Ibu ibu yang berupaya Menolak eksekusi pengosongan tersebut, Adalah bagian dari Dinamika proses Eksekusi yang sering terjadi dalam perkara perkara yang lain.
Disini,Keteguhan,Kesiapan mental Pengacara dan Profesionalitas seorang Pengacara dalam Menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika perlawanan,Diuji Nyalinya dengan tetap didukung Pengamanan oleh Aparat penegak hukum.
Dalam perkara ini, Advokat Suryajiyoso,SH,MH sebagai Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi, harus menikmati dan merasakan sebuah Perlawanan dari para Ibu ibu yang Menjadikan sosok Advokat Suryajiyoso,SH,MH sebagai ‘ Sasaran Utama ‘ sebagai pihak yang Dibully,diumpat umpat, diolok-olok, dihujat dan disemprot dengan Kata-kata kebencian.” Konsekwensi dan Profesionalitas serta Uji nyali Seorang Advokat dalam Mengemban tugas Profesi seperti ini, adalah Potret pertaruhan Kredibilitas dan Tanggung jawab yang harus Dijalankan “.(Jhon).














