Pasifik News
Beranda Daerah DPRD dan DinDik Kota Madiun Desak Sekolah Kembalikan Rekening Penerima PIP ke Wali Murid

DPRD dan DinDik Kota Madiun Desak Sekolah Kembalikan Rekening Penerima PIP ke Wali Murid

Pasifiknews.com_Madiun.Kasus dugaan penahanan rekening Program Indonesia Pintar (PIP) dan perundungan psikis terhadap siswa di SMP Negeri 14 Kota Madiun akhirnya menemukan titik terang. Komisi 1 DPRD Kota Madiun mendesak pihak sekolah meminta maaf dan kembalikan buku tabungan penerima PIP, sementara Dinas Pendidikan siap menerjunkan psikolog dan fasilitasi keluhan wali murid guna pemulihan trauma korban.

 

Komisi 1 DPRD Kota Madiun, Denny Djoko Purnomo, menyatakan telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 14 setelah menerima laporan dan pemberitaan di media massa. Denny menegaskan pihak sekolah harus segera mengembalikan hak penuh para siswa penerima manfaat.

 

“Intinya dari kepala sekolah untuk memanggil orang tua murid untuk meminta maaf dan mengembalikan PIP yang sudah diberikan untuk dipindahkan di bank tertentu,” tegas Denny, usai hadiri audiensi di Dinas Pendidikan Kota Madiun, Rabu 17/06/2026.

Ia memastikan alur birokrasi penanganan masalah ini sudah berjalan di Dinas Pendidikan. Kepala Dinas pun telah bertindak bijaksana dengan memanggil kepala sekolah untuk memastikan uang PIP yang sempat ditarik dan dialihkan ke tabungan atas nama siswa ke Bank yang ditunjuk sepihak oleh sekolah dikembalikan seutuhnya tanpa intervensi.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, mengungkapkan total penerima PIP di SMPN 14 mencapai 91 siswa. Pihaknya berjanji akan melakukan cross-check dua arah agar berimbang dan menelusuri ke mana aliran dana PIP yang dipindahkan dari rekening BRI tersebut.

“Terkait juknis PIP, buku rekening tidak boleh ditahan di sekolah. Kalau memang tidak sesuai aturan, ya terus ini tadi kan infonya dari rekeningnya BRI diambil untuk dimasukkan ke salah satu rekening lainnya. Nah, ini nanti yang akan saya cek,” kata Lismawati.

 

Merespons laporan wali murid terkait dugaan tekanan psikis yang membuat siswa trauma hingga asma kambuh, Lismawati menegaskan siap memfasilitasi keluhan wali murid. Jika terbukti ada pelanggaran di lapangan pasti akan ada sanki.

“Kita fasilitasi. Nanti kalau misalnya kita cek juga secara psikologisnya itu seperti apa. Ya kita butuh pendampingan psikolog, kita kerja sama dengan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” imbuhnya.

 

Duduk perkara ini bermula dari laporan wali murid, Hari Cahyono dan Aris Budiono. Dugaan diskriminasi verbal dan pengucilan oleh oknum sekolah disinyalir berlarut-larut sejak periode pertama penerimaan PIP pada Juli 2025 lalu karena keluarga menolak memindahkan dana ke bank yang ditunjuk sepihak, hingga puncaknya kembali menguat pada pencairan periode kedua di bulan Juni 2026 ini.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN 14 Madiun, Reny Yuhana, sempat berdalih kebijakan mengalihkan dana ke BPR bersifat edukasi menabung dan mengklaim buku rekening tersebut dititipkan secara sukarela.(Pam.Jhn).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan